Di Tengah Duka Kehilangan Ayah, Santoso Utomo Tetap Hadapi Pemeriksaan Terdakwa

SURABAYA – Di tengah duka kehilangan ayahanda, Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, tetap hadir menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (12/10). Dalam persidangan perkara dugaan pelanggaran ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada perdagangan wire rope atau tali baja itu, Santoso mengungkapkan keyakinannya bahwa barang yang dipasarkan perusahaannya telah memenuhi standar.

Di hadapan majelis hakim, Santoso menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukumnya. Ia menjelaskan asal barang, hubungan dengan pemasok, hingga alasan dirinya meyakini produk wire rope yang diperdagangkan BPI telah memenuhi ketentuan SNI.

Namun, perkara hukum yang dihadapinya turut berdampak terhadap operasional perusahaan. Santoso mengungkapkan, sekitar 50 karyawan ikut terdampak lantaran aktivitas usaha tidak lagi berjalan normal, sementara kondisi keuangan perusahaan semakin tertekan.

“Perusahaan tidak lagi memperjualbelikan sehingga, mohon maaf, memengaruhi keuangan perusahaan. Gaji karyawan agak sulit,” ujarnya di persidangan.

Menurut Santoso, perhatiannya selama ini banyak tersita untuk menghadapi proses hukum. Kondisi tersebut turut berpengaruh terhadap keberlangsungan kegiatan usaha dan kemampuan perusahaan memenuhi kewajibannya kepada para pekerja.

Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menilai kehadiran kliennya di tengah suasana duka menunjukkan sikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum.

“Pak Santoso ini sangat kooperatif semenjak awal penyidik datang ke gudang. Beliau bahkan sempat meminta penyidik apakah ada barang lainnya yang melanggar aturan,” kata Edward seusai sidang.

Edward menegaskan, kliennya tetap memenuhi agenda persidangan meski baru kehilangan orangtua.

“Bahkan hingga hari ini, di saat orangtuanya meninggal pun, beliau masih datang untuk diperiksa sebagai terdakwa. Ini bentuk sikap kooperatif dan penghormatan beliau terhadap proses hukum,” ujarnya.

Mengaku Yakin Barang Memenuhi SNI

Dalam pemeriksaan, jaksa menggali pengetahuan Santoso mengenai status SNI produk yang diperdagangkan BPI. Santoso mengungkapkan informasi yang diterimanya dari penyidik mengenai jumlah barang yang dinyatakan memiliki SNI.

“Menurut penyidik, ternyata hanya tujuh barang yang ber-SNI,” kata Santoso.

Saat ditanya apakah barang tersebut dibeli dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS), Santoso membenarkannya. Ia mengaku selama ini meyakini wire rope yang diperoleh dari pemasok tersebut telah memenuhi ketentuan SNI.

Keyakinan itu, menurut Santoso, berawal dari penjelasan pemasok ketika kerja sama pemasaran produk Dongwa dimulai.

“Saya mengira membeli Dongwa itu resmi. Jadi saya beranggapan bahwa Dongwa itu sudah ber-SNI, otomatis barang yang saya beli sudah memenuhi standar,” tuturnya.

Santoso menyebut pembelian wire rope dari SSGS berlangsung sejak 2023. Ia mengaku telah bertemu dengan Direktur SSGS, Jap Jong Tjoan, sekitar empat kali. Dalam pertemuan tersebut, Jap disebut meyakinkannya untuk memasarkan produk Dongwa.

“Ia datang dan meyakinkan saya jika barangnya ber-SNI dan aman. Ia menunjukkan barang Dongwa,” ujarnya.

Santoso juga membenarkan adanya surat penunjukan distributor yang, menurut keterangannya, memperbolehkan BPI menjual produk Dongwa menggunakan merek sendiri sepanjang spesifikasi barang tidak diubah.

“Dinyatakan bahwa BPI diizinkan untuk menjual barang Dongwa dan mengganti dengan merek sendiri, tapi tidak boleh mengubah spek,” katanya.

Ia mengaku memperoleh jaminan dari pihak pemasok mengenai pemenuhan ketentuan SNI. Jaminan tersebut menjadi salah satu alasan dirinya merasa yakin untuk memasarkan produk itu.

“Waktu itu SSGS meyakinkan saya bahwa saya jual barangnya, SNI aman. Kalau ada apa-apa, cukup telepon saya, nanti saya yang bereskan. Jadi saya merasa SNI aman. Itu janji dari Pak Jap Jong Tjoan,” ungkapnya.

Mengenai perubahan nama Dongwa menjadi Unistrand, Santoso menyatakan perubahan tersebut hanya tercantum dalam surat jalan. Ia membantah melakukan penggantian merek secara fisik pada wire rope.

“Perubahan hanya pada surat jalan,” ujarnya.

Santoso juga mengatakan telah meminta informasi kepada penyidik ketika mengetahui adanya barang yang dipersoalkan. Ia mengaku mempersilakan penyidik menunjukkan barang lain yang dinilai bermasalah agar dapat diketahui lebih lanjut.

“Saya minta ke penyidik, mana lagi barang yang bermasalah, tolong saya diinfo,” tuturnya.

Menjawab pertanyaan kuasa hukumnya, Santoso menjelaskan bahwa selama ini dirinya memahami SNI melekat pada barang. Dengan pemahaman tersebut, ia mengira produk yang diyakininya telah memenuhi SNI tidak perlu menjalani pengujian kembali.

Di akhir keterangannya, Santoso menyampaikan permohonan maaf. Ia menegaskan tidak memiliki niat memperdagangkan barang yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

“Saya minta maaf karena tidak ada niat untuk menjual barang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Berawal dari Penggeledahan Gudang

Perkara ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek Unistrand dan RRT.

Santoso kemudian didakwa secara alternatif berdasarkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Undang-Undang Perdagangan.

Pemeriksaan terdakwa menjadi kesempatan bagi Santoso untuk menjelaskan pengetahuan dan keyakinannya mengenai produk yang diperdagangkan. Keterangannya terkait pemasok, penggunaan merek, dan pemahamannya terhadap ketentuan SNI menjadi bagian dari materi yang diperiksa dalam persidangan.

Di luar proses hukum tersebut, persoalan keberlangsungan perusahaan dan penghasilan puluhan karyawan turut menjadi perhatian. Santoso kini menghadapi dua situasi berat sekaligus: kehilangan ayahanda dan menjalani proses hukum yang masih berlangsung.

Meski demikian, ia tetap hadir di ruang sidang untuk memberikan keterangan sebagai terdakwa. Adapun pembuktian atas dakwaan terhadap dirinya tetap menjadi kewenangan majelis hakim dalam proses persidangan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *