SURABAYA (Kabar Jawa Timur) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berhasil memulihkan aset milik PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim senilai Rp25,85 miliar yang sebelumnya secara fisik dikuasai pihak ketiga. Aset berupa tanah dan bangunan seluas 3.232 meter persegi di Jalan Mustika Nomor 10, Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, kini kembali diserahkan kepada perusahaan milik daerah tersebut.
Pemulihan aset itu dilaksanakan Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Aset Kejati Jatim dan ditandai dengan penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) pada Kamis (8/10/2026).
Kepala Kejati Jatim, Dr. Abdul Qohar AF, menyerahkan BAST kepada Direktur Utama PT PWU Jatim, Erlangga Satriagung, dalam acara di Aula Sasana Adhyaksa. Penyerahan tersebut disaksikan jajaran pejabat utama Kejati Jatim, direksi dan manajemen PT PWU, serta anggota Satgas Pemulihan Aset.
Direktur Utama PT PWU Jatim, Erlangga Satriagung, menyampaikan apresiasi atas upaya Kejati Jatim dalam memulihkan dan mengamankan aset perusahaan. Sebelum proses pemulihan dilakukan, tanah dan bangunan tersebut secara fisik berada dalam penguasaan pihak ketiga sehingga belum dapat dimanfaatkan perusahaan sebagaimana mestinya.
Menurut Erlangga, pemulihan tersebut menjadi langkah penting agar aset perusahaan dapat kembali dikelola dan dimanfaatkan sesuai kepentingan PT PWU Jatim.
Sementara itu, Kajati Jatim Abdul Qohar AF menegaskan bahwa pemulihan aset tidak boleh hanya diukur dari besarnya nilai nominal yang berhasil dikembalikan. Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab menjaga kekayaan negara dan daerah agar tertib serta dikelola secara optimal.
“Semua aset negara, termasuk dalam hal ini aset milik BUMD, merupakan bagian dari kekayaan negara yang harus diamankan, ditertibkan, dan dikelola secara optimal,” tegas Abdul Qohar.
Ia menekankan, pengamanan aset merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola kekayaan daerah yang akuntabel. Aset yang berhasil dipulihkan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi perusahaan dan mendukung perannya dalam mendorong perekonomian Jawa Timur.
Sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan tersebut, PT PWU Jatim memberikan penghargaan kepada Kajati Jatim, Asisten Pemulihan Aset, kepala seksi, serta Tim Satgas Pemulihan Aset Kejati Jatim.
Keberhasilan memulihkan aset senilai Rp25,85 miliar ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengamanan kekayaan daerah. Aset yang sebelumnya belum dapat dimanfaatkan perusahaan kini kembali berada dalam kendali PT PWU Jatim untuk mendukung pengelolaan usaha dan penguatan kontribusi BUMD terhadap perekonomian daerah.

