Komisi XIII DPR RI Evaluasi Layanan Hukum di Jawa Timur, Kanwil Kemenkum Paparkan Capaian dan Tantangan

MALANG,(kabarjawatimur.com)– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur memaparkan capaian, tantangan, dan langkah penguatan layanan hukum dalam kegiatan penyampaian jawaban atas pertanyaan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Hotel Grand Mercure Malang Mirama, Jumat (9/10). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI terhadap kebijakan dan kualitas layanan publik di bidang hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Saiful Sahri, hadir bersama jajaran pimpinan tinggi pratama dan pegawai Kanwil Kemenkum Jawa Timur. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI, Hj. Dewi Asmara, S.H., M.H., Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Rinto Subekti, S.E., M.M., beserta anggota Komisi XIII lainnya dan para mitra kerja terkait.

Dalam forum tersebut, Kanwil Kemenkum Jawa Timur memberikan tanggapan atas empat isu utama, yaitu komersialisasi dan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), mutu serta pengawasan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Online, serta pengawasan Notaris dan harmonisasi peraturan daerah.

Pada bidang Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Jawa Timur menyampaikan berbagai upaya untuk memperluas pelindungan KI melalui pendekatan langsung kepada perguruan tinggi dan pelaku usaha. Hingga saat ini, telah terjalin 178 perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi dan terbentuk 141 Sentra KI Kampus, termasuk 19 sentra di wilayah Malang Raya. Penguatan kapasitas juga dilakukan melalui kegiatan bagi 200 peserta pada 4 Maret 2026, pendampingan pemeliharaan paten pada 26 Agustus 2026, serta pendampingan 20 Merek Kolektif KKMP Kota Batu.

Jawa Timur tercatat memiliki 199 Merek Kolektif KD/KMP terdaftar, jumlah terbanyak secara nasional berdasarkan data yang disampaikan dalam forum tersebut. Jumlah itu ditargetkan bertambah 190 merek hingga akhir 2026, sehingga mencapai 389 merek. Sementara itu, pada 2025, wilayah Malang Raya mencatat 12.324 permohonan Kekayaan Intelektual atau sekitar 20 persen dari total permohonan di Jawa Timur.

Pada aspek layanan bantuan hukum, Saiful Sahri menegaskan bahwa keberhasilan Posbankum tidak cukup diukur dari jumlah pembentukannya, tetapi juga dari fungsi dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Kanwil Kemenkum Jawa Timur melakukan pembinaan dan supervisi terhadap 38 kabupaten/kota, dengan cakupan sekitar 8.495 Posbankum desa dan kelurahan beserta paralegalnya.

Pembinaan tersebut dilakukan melalui penguatan kapasitas paralegal, optimalisasi peran kepala desa dan lurah sebagai peacemaker, serta pengembangan layanan Law Development Center (LDC) yang diluncurkan pada Juli 2026. Di wilayah Malang, pembinaan juga dilaksanakan secara daring dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan 10 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi. Sebagai langkah lanjutan, Kanwil akan membangun basis data Posbankum aktif di wilayah Malang dan mendorong evaluasi berdasarkan 10 indikator kinerja.

Dalam pembahasan layanan AHU Online, Kanwil menekankan pentingnya penguatan kanal resmi, keterbukaan informasi mengenai biaya dan persyaratan layanan, penyediaan kanal pengaduan termasuk untuk dugaan pungutan liar, serta pelaksanaan survei kepuasan masyarakat. Kanwil juga menjelaskan perannya sebagai penghubung antara masyarakat dan unit teknis pusat yang memiliki kewenangan atas sistem AHU Online.

Sementara itu, dalam aspek pengawasan Notaris, disampaikan bahwa pengawasan dilakukan melalui Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW), termasuk pengawasan kepatuhan terhadap Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Data yang dipaparkan mencatat 61 perkara terkait wilayah Malang pada 2025 dan 45 perkara pada 2026. Dalam bidang harmonisasi regulasi daerah, Kanwil telah menyelesaikan harmonisasi satu Perda dan 24 Perwali di Kota Malang, serta empat Perda dan dua Perbup di Kabupaten Malang.

Dalam sesi diskusi, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Rinto Subekti, meminta penjelasan mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari layanan Kekayaan Intelektual dan AHU pada 2025 serta 2026. Ia juga menyoroti pelaksanaan harmonisasi Perda di Jawa Timur, termasuk kendala yang dihadapi agar proses pembentukan regulasi dapat terus berjalan secara berkelanjutan.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Agustinus Franciscus Maria Sibarani, turut mengapresiasi program Posbankum dan menyampaikan peluang kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Jawa Timur dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), khususnya dalam mengoptimalkan peran Posbankum melalui SSK yang dimiliki LPSK.

Menanggapi masukan tersebut, Kanwil Kemenkum Jawa Timur menyampaikan komitmen untuk menjadikannya sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut. Langkah yang akan diperkuat antara lain pembangunan basis data Posbankum aktif di wilayah Malang, keberlanjutan pendampingan Merek Kolektif, serta peningkatan koordinasi antara MPD, MPW, dan MKNW.

Dalam forum yang sama, Kanwil juga menyampaikan data PNBP dari layanan Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum. PNBP Kekayaan Intelektual pada 2025 tercatat sebesar Rp32,19 miliar, sedangkan hingga 9 Oktober 2026 mencapai Rp29,87 miliar. Adapun PNBP Administrasi Hukum Umum pada 2025 mencapai Rp44,60 miliar dan hingga 9 Oktober 2026 tercatat sebesar Rp46,89 miliar.

Kanwil Kemenkum Jawa Timur juga menyampaikan bahwa efisiensi anggaran menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan pembinaan Posbankum. Kondisi tersebut menyebabkan kegiatan pembinaan lebih banyak dilakukan secara daring, sementara pembinaan tatap muka masih terbatas pada wilayah yang relatif dekat.

Melalui pertemuan ini, Kanwil Kemenkum Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti masukan Komisi XIII DPR RI dan memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan. Upaya tersebut diharapkan mendukung peningkatan kualitas layanan hukum, memperluas manfaat pelindungan Kekayaan Intelektual, serta memastikan layanan publik di bidang hukum semakin transparan, akuntabel, dan menjawab kebutuhan masyarakat.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *