Dukung Pembatasan Hiburan Malam, DPRD Surabaya Desak Tertibkan Miras Ilegal

SURABAYA (Kabarjawatimur) – Komisi A DPRD Kota Surabaya mendukung kebijakan Pemkot Surabaya yang menghentikan penerbitan izin baru tempat hiburan malam. Dewan juga meminta peredaran minuman keras (miras) ilegal, terutama penjualan secara eceran tanpa izin, ditertibkan secara tegas.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya dari Fraksi PKS, Cahyo Siswo Utomo, mengimbau seluruh pengelola usaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang beroperasi agar mematuhi ketentuan yang berlaku, khususnya terkait peredaran minuman beralkohol.

Cahyo juga menyoroti maraknya penjualan miras secara eceran di toko-toko kecil yang tidak mengantongi izin resmi.

Hal tersebut disampaikan Cahyo saat pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Surabaya. Ia meminta jajaran kecamatan dan kelurahan aktif melakukan pemantauan terhadap aktivitas usaha di wilayah masing-masing.

“Saat pembahasan APBD Perubahan, saya menyampaikan mohon atensi kepada para lurah dan camat untuk memperhatikan lingkungan sekitarnya. Terutama jika di lokasi tersebut ada peredaran minuman keras, apalagi sampai ada yang membuka toko tanpa memiliki izin,” ujar Cahyo, dikutip Kamis(8/10/2026).

Menurut Cahyo, pendirian lokasi penjualan minuman beralkohol tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk ketentuan mengenai jarak dengan fasilitas tertentu.

“Persyaratannya kan ada, berapa jarak dari rumah ibadah, tempat fasilitas kesehatan, serta fasilitas pendidikan. Jika ada lokasi penjualan yang berdiri dan kelihatan tidak sesuai dengan aturan itu, tentu harus menjadi atensi bersama,” katanya.

Ia menambahkan, penindakan terhadap pelanggaran juga telah dilakukan Satpol PP Surabaya. Salah satunya di kawasan Barata Jaya yang sebelumnya menjadi lokasi penjualan miras ilegal.

“Di daerah Barata Jaya itu sudah ditertibkan oleh Satpol PP. Mengenai hal-hal yang berkaitan dengan itu, mari kita tertibkan bersama agar kita bisa menciptakan Surabaya yang lebih kondusif,” lanjutnya.

Cahyo berharap pengawasan tidak hanya dilakukan setelah muncul laporan masyarakat. Kecamatan dan kelurahan dinilai perlu melakukan pemantauan secara berkala agar aktivitas usaha yang berpotensi melanggar aturan dapat segera ditindaklanjuti.

Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang menyatakan tidak akan membuka ruang bagi penambahan diskotek atau tempat hiburan malam baru karena kuota yang ada dinilai sudah mencukupi.

Eri juga meminta petugas bertindak tegas terhadap penjualan miras secara eceran tanpa izin.

“Kalau miras itu ada yang menjual secara eceran, ya tutup. Jangan lagi diperingatkan, tidak ada peringatan untuk hal itu,” tegas Eri.(KJT02)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *