SURABAYA ,(Kabarjawatimur.com)– Terdakwa kasus pencurian yang melibatkan seorang residivis telah mendapatkan putusan dari pengadilan negeri (PN) Surabaya.
Pelaku diketahui berinisial TB (Tjatur Budiyanto). Rekam jejak hukumnya menunjukkan, terdakwa sebelumnya telah menjalani proses persidangan dalam perkara pencurian dalam keadaan memberatkan secara berlanjut.
Jeratan hukum yang menimpa TB sebelumnya yakni putusan kasus pencurian pada, 31 Maret 2021 dipenjara selama 6 bulan.
Putusan pada Kasus Terbaru
Berdasarkan putusan pengadilan yang dibacakan pada Kamis, 24 September 2026, TB dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum.
Dalam situs sipp.pn-surabaya, Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa. Sesuai Surat 1260/Pid.B/2026/PN Sby pada Kamis, 30 Juli 2026 dengan Nomor Surat Pelimpahan B.5679/M.5.10.3/Eoh.2/07/2026.
Dalam amar putusan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa juga ditetapkan tetap berada dalam tahanan.
Dalam perkara tersebut, pengadilan turut menetapkan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih dengan nomor polisi L-2173-MN, berikut STNK, yang dikembalikan kepada pemiliknya sesuai ketentuan hukum.
Sementara sejumlah barang yang digunakan dalam perkara tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti itu antara lain kontak asli, dua obeng, gunting, dua kunci pas, alat pembuka busi, dua kunci T beserta mata kunci, jaket hitam dengan list kuning serta satu helm Gogo warna silver.
Putusan tersebut juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000.
Kini, keterlibatan TB dalam kasus pencurian dashboard mobil yang ditangani Polsek Gubeng kembali menjadi perhatian. Status sebagai residivis menjadi catatan penting dalam penanganan perkara tersebut.
Proses Penangkapan
Diberitakan sebelumnya, Aksi pelaku spesialis pencuri Dasboard mobil dibekuk Reskrim Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya. Aksinya di wilayah Jalan Pucang Anom Timur sempat viral di media sosial.
Pelakunya inisial, TB (50) asal Jalan Bulak Rukem Timur Gg. 2E Kota Surabaya.
Salah satu aksi yang dilakukan oleh TB ini viral pada, Selasa 19 Mei 2026, diketahui sekira pukul 09.00 WIB, di Jalan Pucang Anom Timur Kota Surabaya, saat menggasak Dasbort mobil milik FM (37).
TB merusak kunci mobil dengan menggunakan kunci T, setelah itu mengambil dashboard ECU, tape mobil dan brower AC mobil.
Sebelum beraksi di Jalan Pucang, pada Selasa 19 Mei 2026, sekira pukul 01.00 WIB, pelaku saat itu di sebuah warkop daerah Bulak Setro, kemudian menggunakan sarana sepeda motor Honda Scopy nopol L-2173-MN warna hitam putih dan membawa kunci T lalu berkeliling kota.
Bukan hanya di Surabaya, pelaku juga berkeliling hingga daerah Juanda Sidoarjo. Dilokasi tersebut, pelaku tidak mendapatkan hasil. Kemudian kembali dan melintas didaerah Manyar Sembarang hingga di Jalan Pucang Anom Surabaya.
“Di Pucang itulah kemudian pelaku melihat ada mobil pickup Suzuki Futura nopol DA-8527-CW warna putih sedang diparkir didepan rumah korban,” sebut Ipda Dwi Santoso, Kanit Reskrim Polsek Gubeng, Senin (1/6/2026).
Pelaku TB kemudian melawati sambil melihat situasi dan kembali lagi menuju ke mobil. Setelah sampai kemudian parkir disebelah kiri mobil dan mengambil kuncti T.
“Kunci T digunakan untuk membuka pintu mobil, setelah itu pelaku merusak dasbort mobil dengan dipaksa lalu mengambil tape mobil, ECU dan brower AC,” imbuh Ipda Dwi.
Setelah berhasil, pelaku kembali tidur di warkop dan menyimpan barang curian tersebut disampah. Barulah, pukul 07.00 wib pelaku pergi ke pasar loak guna menjual barang curian.
Barang dijual kepada laki-laki yang tidak dikenal dengan harga Rp. 500.000, dan uang tersebut digunakan habis untuk makan dan minum.(*)

