20 Ekstasi Masih Utuh, PH Pertanyakan Status Pengedar: “Kalau Ada Transaksi, Mana Barang yang Berpindah?”

SURABAYA — Persidangan perkara narkotika dengan terdakwa Maulidatul Fitria binti Mulyono memasuki agenda pemeriksaan saksi meringankan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/10/2026).

Sidang yang digelar di Ruang Sari 3 tersebut menghadirkan Muhammad Mubin, yang disebut sebagai sopir terdakwa, sebagai saksi yang diajukan penasihat hukum.

Keterangan Mubin menjadi sorotan karena menyangkut rangkaian peristiwa sebelum hingga penangkapan Maulidatul, termasuk keberadaan tas cokelat yang disebut menjadi tempat penyimpanan barang bukti.

Dalam surat dakwaan, Maulidatul didakwa membeli 20 butir pil ekstasi berlogo KENZO dengan berat sekitar 9,126 gram senilai Rp5,6 juta. Jaksa menyebut pembelian tersebut dilakukan dengan tujuan untuk dijual kembali.

Namun, penasihat hukum menilai fakta persidangan menunjukkan persoalan berbeda, terutama karena seluruh barang bukti disebut masih dalam kondisi utuh ketika terdakwa ditangkap.

Saksi: Saya Hanya Mengantar

Di hadapan majelis hakim, Mubin menjelaskan dirinya merupakan teman Maulidatul sekaligus orang yang mengantarkan terdakwa menggunakan kendaraan.

Penasihat hukum kemudian menggali aktivitas Maulidatul sebelum penangkapan, termasuk mengenai kos yang didatangi terdakwa dan tas cokelat yang kemudian ditemukan petugas.

Mubin mengaku datang dari rumah dan kemudian mengantar Maulidatul. Ia menyatakan tidak mengetahui secara pasti aktivitas maupun pekerjaan yang akan dilakukan terdakwa.

Ketika ditanya mengenai tujuan perjalanan, Mubin menyebut hendak menuju Pasar Turi.

Namun, saat ditanya pekerjaan yang akan dilakukan Maulidatul di lokasi tersebut, Mubin mengaku tidak mengetahuinya.

Ia juga menyatakan tidak mengetahui keberadaan tas cokelat yang kemudian berisi barang bukti narkotika sebelum tas tersebut berada di dalam kendaraan.

Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu poin yang digarisbawahi penasihat hukum.

Hakim Konfirmasi Tes Urine

Majelis hakim juga menanyakan kepada saksi apakah Maulidatul pernah mengedarkan atau menjual narkotika.

Mubin menjawab tidak mengetahui hal tersebut.

Hakim kemudian menyinggung penggunaan narkotika. Dalam persidangan terungkap bahwa Maulidatul dinyatakan positif berdasarkan hasil tes urine, sedangkan Mubin dinyatakan negatif.

Setelah penangkapan, keduanya disebut dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine.

Hasil tes tersebut kemudian menjadi salah satu poin yang disampaikan penasihat hukum seusai persidangan.

PH Soroti 20 Ekstasi yang Tak Berkurang

Penasihat hukum terdakwa, Harianto, menilai keterangan Mubin memiliki arti penting dalam menguji konstruksi dakwaan jaksa.

Menurutnya, Mubin merupakan sopir yang mendampingi Maulidatul sejak perjalanan dari Pandaan hingga proses penangkapan.

Harianto juga menyoroti fakta bahwa barang bukti berupa 20 butir pil Inex atau ekstasi disebut masih utuh.

“Memang oleh terdakwa ditawarkan, tapi belum ada transaksi,” kata Harianto seusai persidangan.

Ia mengakui terdapat komunikasi melalui WhatsApp yang menunjukkan adanya penawaran kepada sejumlah teman terdakwa. Namun, menurut versi penasihat hukum, komunikasi tersebut belum sampai pada tahap transaksi jual beli.

“Barang buktinya tidak berkurang, tetap 20. Berarti tidak ada transaksi jual beli,” ujarnya.

Bagi penasihat hukum, kondisi tersebut menjadi salah satu dasar untuk mempertanyakan konstruksi Maulidatul sebagai pengedar.

“Kalau Pengedar, Mana Transaksinya?”

Harianto menilai adanya pesan atau penawaran melalui WhatsApp tidak serta-merta membuktikan telah terjadi transaksi narkotika.

Menurut dia, fakta bahwa seluruh 20 butir ekstasi masih ditemukan saat penangkapan menunjukkan tidak ada barang yang sempat berpindah kepada calon pembeli.

Atas dasar itu, penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan Maulidatul dari dakwaan.

Ia juga mempersoalkan adanya perbedaan antara keterangan para saksi dengan uraian dalam surat dakwaan.

“Antara keterangan saksi satu, keterangan saksi kedua, itu bertolak belakang. Surat dakwaan itu bertolak belakang,” kata Harianto.

Menurutnya, perbedaan tersebut membuat pihaknya menilai dakwaan jaksa tidak jelas dan perlu diuji secara ketat melalui pembuktian di persidangan.

Dakwaan: Beli Rp5,6 Juta untuk Dijual Kembali

Dalam surat dakwaan, perkara tersebut bermula pada 6 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Maulidatul disebut menghubungi Zubair, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), melalui WhatsApp.

Jaksa mendakwa Maulidatul membeli satu klip plastik berisi 20 butir ekstasi warna ungu berlogo KENZO seharga Rp5,6 juta.

Pembayaran disebut dilakukan melalui transfer ke rekening BCA yang menurut dakwaan berkaitan dengan Zubair.

Sekitar pukul 12.40 WIB, Zubair disebut menghubungi Maulidatul untuk mengambil barang.

Sekitar pukul 14.00 WIB, Maulidatul disebut mengambil paket tersebut di sebuah kos di Jalan Dukuh Kupang Barat I, Surabaya.

Jaksa mendakwa pembelian tersebut dilakukan dengan tujuan untuk dijual kembali. Maulidatul juga disebut telah menawarkan ekstasi tersebut kepada sejumlah temannya.

Jika seluruh pil berhasil diedarkan, terdakwa disebut berpotensi memperoleh keuntungan sekitar Rp2 juta.

Namun, berdasarkan dakwaan, Maulidatul belum sempat menyerahkan ekstasi tersebut kepada calon pembeli.

Ditangkap Sebelum Barang Berpindah

Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap Maulidatul.

Dalam penggeledahan, polisi disebut menemukan satu tas cokelat berisi satu klip plastik dengan 20 butir ekstasi berlogo KENZO.

Total berat netto barang bukti disebut sekitar 9,126 gram.

Petugas juga menyita satu kartu ATM BCA atas nama Maulidatul dan satu unit iPhone 13.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur sebagaimana tercantum dalam dakwaan menyatakan tablet tersebut mengandung MDMA (3,4-metilendioksimetamfetamina) dan termasuk Narkotika Golongan I.

Dua Konstruksi Dakwaan

Jaksa mendakwa Maulidatul dengan dakwaan pertama menggunakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam jumlah tertentu.

Sebagai dakwaan alternatif, jaksa menggunakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Konstruksi kedua berkaitan dengan dugaan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Dengan barang bukti yang disebut mencapai sekitar 9,126 gram, perkara ini kini menjadi arena pembuktian di persidangan.

Jaksa menguraikan adanya dugaan tujuan untuk menjual kembali serta penawaran kepada calon pembeli. Sementara penasihat hukum menekankan belum adanya transaksi, belum ada barang yang berpindah kepada pembeli, dan 20 butir barang bukti disebut masih utuh saat penangkapan.

Pada akhirnya, seluruh fakta tersebut akan dinilai majelis hakim berdasarkan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 12 Oktober 2026 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Terkait permintaan agar terdakwa dihadirkan lebih pagi, majelis hakim meminta penasihat hukum berkoordinasi dengan jaksa agar kedatangan terdakwa dapat dipercepat.

Perkara ini masih berjalan. Seluruh uraian mengenai dugaan tindak pidana merupakan materi dakwaan jaksa dan keterangan para pihak dalam persidangan, bukan merupakan putusan bersalah yang telah berkekuatan hukum tetap.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *