SURABAYA (Kabarjawatimur) – Toko minuman keras (miras) DrinkinQ di kawasan Barata Jaya, Surabaya, akhirnya disegel jajaran Pemerintah Kota Surabaya, Jumat (2/10/2026).
Penyegelan dilakukan Satpol PP Kota Surabaya bersama sejumlah dinas terkait setelah toko tersebut sebelumnya sempat ditertibkan Satpol PP Kecamatan Gubeng, namun kembali beroperasi.
Pantauan di lokasi, penyegelan dilakukan setelah petugas dari Satpol PP Kota Surabaya bersama dinas terkait mendatangi lokasi. Tindakan tersebut menjadi langkah lanjutan menyusul penolakan warga terhadap keberadaan toko tersebut.
Seseorang yang diduga merupakan karyawan DrinkinQ, terlihat mengenakan pakaian bertuliskan DrinkinQ, membenarkan adanya penyegelan saat ditemui media di sekitar lokasi.
“Iya mas, ada penyegelan Satpol PP bersama dinas terkait. Baru balik,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Ketua RW 3 Barata Jaya, Suyitno, mengatakan penolakan warga terhadap keberadaan toko tersebut telah berlangsung sejak awal.
Sejumlah tokoh masyarakat juga disebut turut menyatakan keberatan, di antaranya Ketua MUI Kecamatan Gubeng, Ketua MWC NU Gubeng, kiai, ustaz, ustazah, serta warga setempat.
“Surat keberatan dan penolakan yang ditandatangani warga dan tokoh masyarakat Gubeng sudah kami serahkan pada Jumat, 25 September 2026 ke kelurahan,” kata Suyitno.
Sehari setelah surat penolakan disampaikan, Satpol PP Kecamatan Gubeng mendatangi lokasi pada Sabtu (26/9/2026). Saat petugas berada di lokasi, aktivitas DrinkinQ dihentikan dan pengelola diminta menutup toko.
Namun, menurut Suyitno, penutupan tersebut tidak berlangsung lama. Setelah petugas meninggalkan lokasi, DrinkinQ kembali beroperasi pada Sabtu malam hingga keesokan harinya.
Kondisi tersebut kemudian memicu desakan agar pemerintah melakukan tindakan lebih tegas.
Suyitno menyebut penolakan warga bukan persoalan baru. Menurutnya, tempat usaha tersebut telah beberapa kali berganti identitas.
“Sejak awal kami tegas menolak. Mulai dari tokonya masih bernama Spiritshaus, lalu ganti nama menjadi Toko MNMN, dan sekarang DrinkinQ. Mereka sudah berjanji tidak akan menjual miras, tetapi nyatanya tetap nekat berjualan,” ungkapnya.
Meski kecewa dengan keberadaan toko tersebut, Suyitno meminta warga tetap menahan diri dan tidak melakukan tindakan anarkis.
“Sebagai pemangku wilayah, saya terus berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan. Warga juga sudah saya imbau untuk tetap tenang, menahan diri, dan tidak melakukan tindakan anarkis,” tegasnya.
Sebelumnya, Camat Gubeng Annita Hapsari membenarkan penertiban yang dilakukan Satpol PP Kecamatan Gubeng pada 26 September 2026.
Kini, dengan turun tangannya Satpol PP Kota Surabaya bersama dinas terkait dan dilakukannya penyegelan, warga berharap penanganan terhadap keberadaan DrinkinQ tidak kembali berhenti pada penutupan sementara.
hingga berita diturunkan belum ada yang bisa dikonfirmasi terkait penyegelan hari ini.

