Kecewa Surat Tak Dibalas, Pedagang Pasar Buah Tanjungsari Pasang Baliho Ajak Pemkot Dialog

SURABAYA(Kabarjawatimur) – Jalur formal yang tak kunjung mendapat respons membuat pedagang Pasar Buah Tanjungsari persil 77 memilih cara lain untuk menyampaikan aspirasi. Sebuah baliho berukuran besar dipasang di depan kawasan pasar, berisi ajakan terbuka kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk duduk bersama dan mencari solusi.

Baliho tersebut secara khusus ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya, Mia Santi Dewi.

Dengan bahasa khas Suroboyoan, pesan dalam baliho itu menegaskan bahwa para pedagang mengklaim pasar tempat mereka berjualan merupakan pasar resmi.

“Reneo buk, iki pasar buah resmi. Gak onok preman neng kene. Kabeh golek duek halal (Ke sini bu, ini pasar buah resmi. Tidak ada preman di sini. Semua mencari uang halal),” bunyi tulisan pada baliho.

Ketua Paguyuban Pasar Buah Tanjungsari, Rifai, mengatakan pemasangan baliho tersebut merupakan bentuk kekecewaan sekaligus teguran terbuka kepada Pemkot Surabaya.

Menurutnya, asosiasi pedagang sebelumnya telah mengirimkan surat resmi kepada Dinkopumdag untuk meminta ruang dialog. Namun, hingga kini surat tersebut disebut belum mendapatkan balasan maupun kepastian tindak lanjut.

“Kita asosiasi sudah berkirim surat tapi tidak ada balasan. Akhirnya kami berinisiatif memasang pesan melalui baliho tersebut tadi malam,” kata Rifai, Rabu (30/9/2026).

Persoalan komunikasi bukan satu-satunya keresahan pedagang. Rifai mengaku para pedagang juga merasa tertekan ketika berjualan pada malam hari karena adanya pengawasan petugas gabungan, mulai Satpol PP hingga aparat TNI.

Ia menyebut kehadiran petugas tersebut menimbulkan rasa takut di kalangan pedagang. Terlebih, menurut Rifai, ketika ditanya mengenai surat tugas, petugas di lapangan tidak dapat menunjukkannya.

“Pedagang kalau diginikan takut yang pasti. Kita ini bukan kriminal, kami hanya cari uang halal,” ujarnya.

Rifai menegaskan, persoalan utama yang ingin dibicarakan dengan Pemkot adalah penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan, khususnya mengenai jam operasional pasar.

Dalam aturan tersebut, pasar tipe B memiliki ketentuan jam operasional pukul 04.00–13.00 WIB dan 16.00–22.00 WIB.

Pedagang buah menilai ketentuan tersebut sulit diterapkan secara kaku karena karakter komoditas yang mereka jual berbeda dengan jenis perdagangan lainnya. Buah memiliki masa simpan terbatas dan rentan mengalami kerusakan apabila terlalu lama tersimpan.

“Buah itu ada masanya, rawan busuk. Aturan Perda ini sangat tidak relevan dengan aktivitas pedagang buah. Kendati demikian, perlu duduk bersama untuk mencari solusi,” terang Rifai.

Karena itu, pedagang meminta Pemkot maupun DPRD Surabaya membuka ruang pembahasan untuk mencari formula aturan yang dapat mengakomodasi karakteristik perdagangan buah tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

“Kami minta pejabat yang memiliki kebijakan selevel kepala dinas untuk duduk bersama dengan kami. Jangan hanya personel atau anggotanya saja yang diterjunkan ke lapangan, akhirnya bergesekan dengan pedagang. Karena mereka tidak bisa memberi keputusan,” imbuhnya.

Rifai juga membantah narasi di media sosial yang menyebut aktivitas Pasar Buah Tanjungsari menjadi penyebab kemacetan lalu lintas.

Ia menegaskan Pasar Tanjungsari persil 77 maupun persil 47 merupakan pasar resmi dan memiliki area bongkar muat di dalam kawasan pasar.

“Jangan samakan kami dengan pedagang liar, kami resmi. Lahan kami luas di dalam untuk bongkar muat, tidak di pinggir jalan seperti yang disampaikan di media sosial,” tegasnya.

Menurut Rifai, dialog langsung dengan pemangku kebijakan diperlukan agar pemerintah dapat melihat kondisi sebenarnya di lapangan sekaligus memahami aktivitas ekonomi para pedagang.

“Oleh karena itu, kami ingin pemangku kebijakan Pemkot duduk bersama biar tahu kondisi di lapangan seperti apa dan dampak positif pada perekonomian masyarakat bawah ini sebagaimana besarnya,” tambahnya.

Rifai juga mempersoalkan proses pembahasan Perda tersebut. Menurutnya, aturan yang kini menjadi dasar pengaturan aktivitas pedagang seharusnya melibatkan pihak yang terdampak langsung, termasuk para pedagang pasar buah.

“Perda ini kan disahkan oleh legislatif, dibahas bersama eksekutif. Tapi pedagang yang menjalankan aturan ini justru tidak pernah dilibatkan dalam pembahasannya. Harusnya kami diundang, diajak bicara, karena kami yang setiap hari menjalankan aktivitas perdagangan di lapangan,” tegas Rifai.

Ia menilai keterlibatan pedagang penting agar aturan yang dibuat tidak hanya sesuai secara administratif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi dan karakteristik perdagangan di lapangan.

“Kalau sejak awal pedagang diajak duduk bersama, mungkin persoalan seperti ini tidak sampai terjadi. Kami bukan menolak aturan, tapi ingin aturan itu dibahas bersama dengan kondisi nyata di lapangan,” imbuhnya.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya menegaskan bahwa Pemkot Surabaya menjalankan aturan yang telah ditetapkan melalui Perda bersama DPRD.

Menurut Eri, kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengabaikan Perda yang telah berlaku.

“Kalau saya ikuti aturan yang sudah ada, karena aturan itu dibuat Perda. Perda itu yang bikin bukan Wali Kota, tapi DPRD dan tokoh masyarakat yang dimintai pendapat, jadilah Perda itu. Lek gak ngelakoni Perda itu melbu penjara, sopo sing wani,” tegas Eri Cahyadi.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *