SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Beredar informasi jika Soetjipto Joe Angga, bersikap tidak kooperatif saat sang putra Willy Angga ditangkap oleh anggota Unit 1 Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (9/9/2026) kemarin di kawasan Wonorejo, Rungkut.
Dari informasi yang dihimpun dari beberapa pihak, Soetjipto Joe Angga sempat mengamuk hingga merebut surat perintah penangkapan dari tangan polisi yang akan menangkap Willy Angga. Situasi sempat memanas hingga memicu sedikit keributan.
“Informasinya dia (Soetjipto Joe Angga) itu sempat marah dan melawan. Dia merebut surat perintah sampai rame lah,” kata sumber yang enggan namanya disebut.
Keributan tersebut disebut tidak berlangsung lama. Anggota kepolisian yang bertugas berhasil mengendalikan situasi hingga akhirnya mengamankan Willy Angga.
“Ributnya ga lama. Lalu Willy dibawa itu,” tuturnya.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Soetjipto Joe Angga juga belum merespon konfirmasi yang dilakukan awak media ini.
Diketahui, Dalam sistem hukum Indonesia terbaru, batas antara perlindungan keluarga dan tindak pidana telah diatur secara rinci melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional (KUHP Baru).
Berdasarkan Pasal 282 ayat (1) KUHP Baru, seseorang yang menyembunyikan pelaku kejahatan atau menghalangi proses hukum dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun. Uniknya, hukum memaklumi naluri keluarga dan memberikan pengecualian mutlak lewat Pasal 282 ayat (3) berupa hak imunitas keluarga.
artinya, orang tua tidak akan dipidana apabila hanya sebatas menyembunyikan anaknya dari kejaran aparat. Akan tetapi, imunitas perlindungan ini otomatis gugur sepenuhnya jika orang tua memilih untuk menghalangi aparat menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Apabila terjadi kontak fisik atau intimidasi bersenjata, orang tua akan dijerat dengan Pasal 348 KUHP Baru karena telah melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas sah negara.(*)
Foto : Ilustrasi Ai

