SURABAYA (Kabarjawatimur) – Wacana pengalihan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai Januari 2027 mendapat respons positif dari DPRD Jawa Timur.
Namun, legislatif Jatim meminta pemerintah tidak terburu-buru menganggap kebijakan tersebut sebagai kepastian. Pasalnya, hingga kini regulasi maupun mekanisme penganggaran secara detail belum sepenuhnya jelas.
Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansyah, mengatakan persoalan gaji PPPK menyangkut kepentingan banyak pegawai sehingga kepastian mengenai sumber anggaran menjadi hal utama yang harus ditunggu.
“Yang jelas kami ingin melihat dulu secara pasti, karena ini urusan perut orang. Saya ingin melihat dulu ketersediaan anggaran secara resmi di pemerintah pusat seperti apa,” ujar Dedi, Senin (28/9/2026).
Politikus DPRD Jatim dari daerah pemilihan Sidoarjo itu menyebut masih terdapat sejumlah hal teknis yang perlu diperjelas, terutama mengenai kategori PPPK yang nantinya masuk dalam skema pembiayaan pemerintah pusat.
Menurutnya, informasi yang berkembang sejauh ini lebih banyak menyebut PPPK penuh waktu atau full time. Sementara mekanisme pembiayaan bagi PPPK paruh waktu belum mendapatkan penjelasan yang memadai.
“Setahu saya yang disebut kemarin itu baru PPPK full time. Yang paruh waktu belum terdengar teknisnya. Apakah nanti keduanya diambil alih atau hanya yang full time, kita belum tahu pasti,” katanya.
Dedi menegaskan DPRD Jatim masih menunggu perkembangan pembahasan pemerintah pusat, termasuk kepastian dalam dokumen anggaran.
“Mumpung ini baru masuk nota keuangan, kami belum berani menyimpulkan secara utuh dan masih terus berhitung,” tegasnya.
Meski demikian, apabila pengalihan pembayaran gaji PPPK benar-benar diterapkan secara penuh mulai 2027, Dedi menilai dampaknya terhadap kondisi fiskal daerah cukup besar.
Beban APBD yang selama ini terserap untuk belanja pegawai berpotensi berkurang sehingga ruang fiskal pemerintah daerah menjadi lebih longgar.
Dedi menyebut, berdasarkan perhitungan awal, pengalihan beban gaji PPPK berpotensi mengurangi belanja pegawai sekitar 15 persen.
“Kalau itu memang terjadi, kami sangat berterima kasih. Kira-kira kita bisa menghemat sekitar 15 persen dari total belanja pegawai kita yang kemarin. Tentu ini sangat meringankan beban keuangan daerah,” ungkapnya.
Menurut Dedi, ruang anggaran yang terbuka tersebut nantinya dapat diarahkan untuk program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Salah satunya melalui penguatan sektor pendidikan maupun berbagai program pembangunan yang selama ini membutuhkan dukungan anggaran daerah.
“Efisiensi anggaran itu nantinya bisa dialokasikan untuk subsidi di bidang pendidikan, atau program pembangunan lain yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
Wacana pengambilalihan pembayaran gaji PPPK oleh pemerintah pusat mulai 2027 sendiri diarahkan untuk memberikan ruang fiskal lebih besar bagi pemerintah daerah. Namun, implementasinya masih menunggu kepastian regulasi, kategori pegawai yang tercakup, serta skema pembiayaan yang akan ditetapkan pemerintah pusat.

