SURABAYA (Kabarjawatimur) – Perubahan aturan mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Jawa Timur mendapat perhatian serius dari Fraksi Partai Demokrat.
Fraksi Demokrat menilai pengaturan fasilitas dan dukungan keuangan bagi anggota dewan merupakan persoalan sensitif yang harus dibarengi dengan transparansi dan akuntabilitas. Jangan sampai perubahan regulasi justru membuka ruang persoalan baru dalam pengelolaan anggaran dan aset daerah.
Juru Bicara Fraksi Demokrat DPRD Jatim, Rasiyo, mengatakan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2017 harus memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola keuangan DPRD.
“Secara fundamental perlu mendapat perhatian mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas hak keuangan dan administratif DPRD Provinsi Jawa Timur,” kata Rasiyo dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (28/9/2026).
Mantan Sekdaprov Jatim itu menjelaskan, perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 diperlukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan aturan nasional, termasuk setelah terbitnya PP Nomor 1 Tahun 2023.
Namun, menurut dia, penyesuaian regulasi tidak boleh berhenti pada aspek administratif. Seluruh ketentuan harus tetap mengacu pada prinsip tata kelola keuangan pemerintahan yang baik.
Reses Bisa Bertambah Enam Hari
Salah satu substansi yang berubah dalam Raperda tersebut berkaitan dengan pelaksanaan reses anggota DPRD.
Rasiyo menyebut masa pelaksanaan satu kali reses tetap paling lama delapan hari. Namun, terdapat kemungkinan tambahan waktu maksimal enam hari apabila kegiatan berlangsung di wilayah dengan kondisi geografis dan akses yang sulit.
Tambahan waktu itu tidak otomatis diberikan. Penetapannya harus melalui rapat badan musyawarah berdasarkan usulan tertulis anggota DPRD serta surat perintah tugas dari pimpinan DPRD.
“Pada sebagian daerah pemilihan, akses menuju lokasi reses bergantung pada penyeberangan, perpindahan moda, jadwal transportasi, kondisi jalan, cuaca, gelombang, atau perjalanan melalui wilayah pegunungan dan perbukitan,” jelasnya.
Menurut Rasiyo, ketentuan tersebut dibutuhkan agar keterbatasan akses tidak menghambat anggota dewan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.
Dalam Raperda itu, fasilitasi kegiatan reses juga diatur lebih luas. Di antaranya mencakup sewa tempat dan perlengkapan, konsumsi, alat tulis kantor, uang harian peserta hingga kebutuhan penunjang kegiatan lainnya.
Namun, Demokrat mengingatkan fasilitas tersebut harus dipahami sebagai biaya penyelenggaraan kegiatan reses, bukan sebagai tambahan penghasilan bagi pimpinan maupun anggota DPRD.
Fasilitas Dewan Wajib Dikembalikan
Perhatian Fraksi Demokrat juga tertuju pada pengaturan kendaraan perorangan dinas, rumah negara dan uang jasa pengabdian.
Kendaraan dinas jabatan disesuaikan nomenklaturnya menjadi kendaraan perorangan dinas. Ketika masa jabatan pimpinan maupun anggota DPRD berakhir atau yang bersangkutan berhenti, rumah negara beserta perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas wajib dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Raperda juga mempertegas ketentuan pemanfaatan dan pemindahtanganan kendaraan perorangan dinas agar tetap berada dalam rezim pengelolaan Barang Milik Daerah,” ujar Rasiyo.
Bagi Demokrat, ketentuan tersebut penting untuk memastikan seluruh fasilitas yang melekat pada jabatan tetap berada dalam mekanisme pengelolaan aset daerah.
Dengan demikian, fasilitas negara tidak berubah menjadi keuntungan personal setelah masa jabatan berakhir.
“Raperda demikian harus mampu menjadi pijakan hukum (legal base) hak keuangan dan administratif DPRD dalam menjalankan peran besarnya yang memiliki implikasi pada perwujudan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Selain menyesuaikan PP Nomor 1 Tahun 2023, Raperda juga mengakomodasi perkembangan aturan mengenai standar harga satuan regional sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2025.
Rasiyo menyampaikan, pembahasan Raperda telah mempertimbangkan dokumen pembahasan, pendapat Gubernur, hasil pembahasan panitia khusus serta hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.
Setelah mencermati seluruh substansi tersebut, Fraksi Demokrat menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Meski memberikan persetujuan, Demokrat menegaskan pengawasan tidak berhenti setelah regulasi disahkan.
Rasiyo memastikan fraksinya akan tetap mengawasi implementasi aturan tersebut agar pelaksanaan hak keuangan dan administratif DPRD berjalan sesuai ketentuan, transparan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

