Satpol PP Temukan Pelanggaran di Tiga RHU, DPRD Surabaya Desak Tindakan Tegas hingga Penutupan

SURABAYA (Kabarjawatimur) – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Enny Minarsih mendorong Pemerintah Kota Surabaya memperketat pengawasan terhadap Rumah/Rekreasi Hiburan Umum (RHU), menyusul temuan Satpol PP terkait izin penjualan minuman beralkohol yang kedaluwarsa hingga masuknya remaja berusia 17 tahun ke klub malam.

Enny mengapresiasi langkah cepat Satpol PP Surabaya yang melakukan pengawasan terhadap sejumlah RHU pada Sabtu (26/9/2026) dini hari. Dalam pemeriksaan tersebut, Satpol PP menyasar tiga RHU, yakni Ambyar Superclub, Tembak Langit, dan Ibiza Club.

Salah satu temuan berada di Ambyar Superclub, Jalan Basuki Rahmat, Genteng. Petugas mendapati Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol (SKPLB) telah habis masa berlakunya sejak Juni 2026.

Sementara di Ibiza Club, Jalan Simpang Dukuh, petugas menemukan dua pengunjung yang masih berusia 17 tahun atau kelahiran 2008. Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Temuan izin SKPLB kedaluwarsa sejak Juni dan adanya anak 17 tahun di dalam Ibiza Club ini tidak bisa dianggap sepele,” tegas Enny.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi menyangkut komitmen pengelola RHU dalam menjalankan usaha sesuai ketentuan.

“Ini soal komitmen. RHU itu bukan hanya bisnis, tapi punya tanggung jawab hukum dan moral. Jangan beri ruang bagi alkohol ilegal dan jangan biarkan anak di bawah umur masuk klub malam,” ujarnya.

Enny meminta Pemkot Surabaya tidak memberikan ruang bagi pengelola RHU yang mengabaikan aturan. Ia mendorong sanksi tegas diterapkan terhadap pelanggaran, termasuk Tindak Pidana Ringan (Tipiring) hingga penutupan tempat usaha apabila pengelola tetap membandel.

“Kalau hanya ditegur, tidak akan ada efek jera. Terapkan Tipiring bahkan tutup jika membandel,” katanya.

Politisi tersebut juga meminta razia dan pengawasan terhadap RHU dilakukan secara rutin, bukan hanya ketika muncul laporan atau persoalan di lapangan.

“Pemkot harus pastikan razia RHU ini rutin, bukan hanya setelah ada laporan. Surabaya harus jadi kota yang aman untuk anak-anak kita,” tegas Enny.

Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti AP, M.Si menegaskan, pengelola RHU yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan.

“Bagi pengusaha dikenakan sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan), bahkan bisa penutupan tempat usaha,” kata Irna.

Selain memastikan perizinan tetap berlaku, Eny juga mendorong pengelola RHU memperketat pemeriksaan identitas pengunjung. Menurutnya, pengawasan usia harus menjadi bagian penting dari operasional tempat hiburan malam.

Pengelola juga diminta memperhatikan keselamatan pengunjung, terutama mereka yang berada dalam kondisi mabuk. Langkah tersebut dapat dilakukan dengan menyiapkan tim pengawas tamu, bekerja sama dengan layanan transportasi daring, serta menyediakan akses layanan kesehatan melalui kerja sama dengan klinik.

“Pengelola harus ikut bertanggung jawab terhadap keselamatan pengunjung. Jangan sampai setelah mengonsumsi alkohol, pengunjung dibiarkan pulang sendiri dalam kondisi tidak layak mengemudi,” pungkasnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *