Surabaya ( Kabarjawatimur.com) – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Agoeng Prasodjo menyoroti praktik lelang rumah oleh perbankan yang dinilai berpotensi merugikan debitur akibat penetapan harga jual yang tidak wajar. Ia menilai proses lelang harus menjunjung asas keadilan dan tidak semata-mata mengutamakan kepentingan kreditur.
Sorotan tersebut muncul setelah adanya temuan kasus aset properti bernilai sekitar Rp800 juta justru terjual di angka Rp350 juta setelah beberapa kali lelang tidak laku.
Menurut Agoeng, secara administratif proses lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) memang berjalan sesuai prosedur. Jadwal lelang ditentukan setelah ada pengajuan dari pihak kreditur, baik bank maupun BPR. Namun persoalan utama, kata dia, berada pada penetapan nilai limit atau appraisal harga.
“Begitu lelang pertama tidak laku karena harga tinggi, biasanya harga diturunkan. Di sinilah masalah muncul, karena seolah-olah ditentukan sepihak oleh bank agar cepat laku. Ini sangat kasihan bagi debitur,” ujar Agoeng.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan, nilai appraisal seharusnya ditentukan pihak ketiga yang independen agar harga aset tetap wajar dan tidak merugikan pemilik rumah.
“Jangan karena ingin dananya segera kembali, harga ditekan terlalu rendah. Aturan memang membolehkan penyesuaian, tetapi bank juga tidak boleh semena-mena. Harus ada penilai independen yang menentukan harga secara fair,” tegasnya.
Agoeng juga mengingatkan masyarakat yang merasa dirugikan agar tidak pasrah. Menurutnya, debitur memiliki hak hukum untuk menggugat hasil lelang melalui Pengadilan Negeri jika ditemukan ketidaksesuaian harga atau indikasi ketidakadilan.
“Debitur bisa mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan lelang tersebut. Jika pengadilan memutuskan batal, maka seluruh proses lelang otomatis gugur,” jelasnya.
Ia berharap persoalan ini menjadi perhatian seluruh lembaga perbankan, termasuk BPR maupun bank milik negara, agar lebih transparan dan berhati-hati dalam menentukan harga limit lelang aset masyarakat. Dengan begitu, hak debitur tetap terlindungi dan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan tetap terjaga.

