MALANG (Kabarjawatimur.com) – LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang Raya bersama LBH LIRA Jawa Timur meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang memutus perkara Faradila Amalia Najwa berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan dalam aksi yang dikoordinatori Mahmudi Ibnu Hotib pada Rabu (23/9/2026). LIRA menyatakan tetap menghormati independensi majelis hakim.
LIRA menyoroti tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup berdasarkan sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Menurut pendemo, fakta persidangan menunjukkan terdakwa utama, Agus, mengakui adanya perencanaan pembunuhan. Mereka juga menyebut korban mengalami penyekapan, pengikatan, pemborgolan, pembungkaman, penganiayaan, hingga jenazahnya dibuang.
Atas dasar itu, LIRA meminta majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup jika unsur pembunuhan berencana terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Kami tidak meminta hakim tunduk pada tekanan. Kami meminta hakim tegak lurus pada hukum, fakta persidangan, alat bukti, dan keadilan,” kata Mahmudi.
LIRA berharap putusan yang dijatuhkan bersifat independen, objektif, transparan, serta memiliki pertimbangan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

