SURABAYA — Barisan Pemuda dan Masyarakat Jawa Timur (BPM Jatim) mendorong Pemerintah Kota Surabaya melakukan evaluasi terhadap kebijakan jam operasional Pasar Buah Tanjungsari. Organisasi tersebut menilai karakteristik perdagangan buah memiliki kondisi khusus yang perlu menjadi pertimbangan dalam penentuan jam operasional pasar.
Dorongan tersebut disampaikan Holil Ketua Umum BPM Jatim setelah melakukan investigasi dan menggali keterangan dari pihak pengelola yang mewakili pedagang Pasar Buah Tanjungsari.
Pasar Buah Tanjungsari diketahui telah beroperasi sejak 2016. Berdasarkan keterangan pihak pengelola yang dihimpun BPM Jatim, mayoritas komoditas yang diperdagangkan berupa buah yang memiliki risiko kerusakan apabila tidak segera didistribusikan dan dipasarkan.
Selain itu, pasokan buah disebut datang secara kondisional, termasuk pada siang hari, dengan mayoritas komoditas berasal dari luar Jawa Timur.
Kondisi tersebut, menurut BPM Jatim, menunjukkan bahwa aktivitas perdagangan di Pasar Buah Tanjungsari tidak hanya berkaitan dengan waktu kedatangan pembeli, tetapi juga dengan pola distribusi dan rantai pasok komoditas.
“Karakteristik perdagangan buah tidak bisa begitu saja disamakan dengan komoditas perdagangan lainnya. Ada persoalan distribusi, pasokan, daya tahan barang, serta risiko kerusakan yang harus diperhitungkan,” demikian sikap BPM Jatim berdasarkan hasil investigasi lapangan.
PEDAGANG KHAWATIR BARANG RUSAK
Dalam keterangan yang diterima BPM Jatim, pihak pengelola/pedagang menyampaikan kekhawatiran bahwa pembatasan jam operasional dapat berdampak terhadap kondisi barang dan menimbulkan kerugian.
Pihak pengelola/pedagang bahkan memperkirakan sekitar 90 persen barang berpotensi terdampak apabila jam operasional dibatasi.
Namun, BPM Jatim menegaskan bahwa angka tersebut merupakan keterangan dari pihak pengelola/pedagang dan masih perlu diverifikasi secara independen.
Menurut BPM Jatim, hal tersebut justru menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi secara terbuka dan berbasis kondisi faktual di lapangan.
“Yang perlu dilihat bukan hanya soal buka dan tutup pasar, tetapi bagaimana kebijakan tersebut berdampak terhadap pedagang, distribusi barang, dan keberlangsungan usaha masyarakat,” menjadi poin yang disoroti BPM Jatim.
BPM JATIM SOROTI DASAR HUKUM OPERASIONAL 24 JAM
Dalam kajiannya, BPM Jatim juga menyoroti ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah Pasal 16 ayat (4) huruf a, yang mengatur bahwa Pasar Rakyat Utama dapat beroperasional 24 jam.
Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi BPM Jatim untuk meminta Pemerintah Kota Surabaya membuka secara transparan klasifikasi hukum Pasar Buah Tanjungsari.
BPM Jatim menilai persoalan yang perlu dijawab terlebih dahulu bukan sekadar apakah Pasar Buah Tanjungsari dapat beroperasi selama 24 jam, melainkan dalam klasifikasi hukum Pemerintah Kota Surabaya, pasar tersebut ditetapkan sebagai kategori apa dan apa dasar penetapan jam operasionalnya.
“Kalau memang secara klasifikasi masuk dalam kategori yang memungkinkan operasional 24 jam, tentu ketentuan dalam Perda harus menjadi salah satu rujukan. Kalau belum memungkinkan, pemerintah perlu menjelaskan dasar hukumnya secara terbuka serta membuka ruang evaluasi,” demikian sikap BPM Jatim.
Selain Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023, BPM Jatim juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan sebagai bagian dari kerangka hukum penyelenggaraan dan pemberdayaan Pasar Rakyat.
BPM Jatim menilai regulasi tersebut penting dilihat secara utuh, tidak hanya dari aspek pengaturan dan pengawasan, tetapi juga dari aspek pemberdayaan pedagang, kepastian berusaha, kondisi sosial ekonomi masyarakat, serta peran Pasar Rakyat dalam rantai distribusi.
MINTA PEMKOT SURABAYA BUKA RUANG DIALOG
BPM Jatim meminta Pemerintah Kota Surabaya tidak hanya melakukan pendekatan administratif dalam persoalan jam operasional, tetapi juga mempertimbangkan karakteristik komoditas, pola distribusi, kondisi sosial ekonomi pedagang, dan keberlangsungan usaha.
Organisasi tersebut mendorong adanya dialog resmi antara Pemerintah Kota Surabaya, pengelola pasar, dan perwakilan pedagang.
BPM Jatim juga meminta agar klasifikasi hukum Pasar Buah Tanjungsari beserta dasar penetapan jam operasionalnya dapat dijelaskan secara transparan kepada para pedagang.
Selain itu, BPM Jatim mendorong evaluasi terhadap kebijakan jam operasional dengan mempertimbangkan kondisi nyata perdagangan buah di lapangan.
Apabila secara hukum Pasar Buah Tanjungsari termasuk atau dapat ditetapkan sebagai Pasar Rakyat Utama, BPM Jatim mendorong penerapan operasional 24 jam sebagaimana dimungkinkan dalam Pasal 16 ayat (4) Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara apabila klasifikasi yang berlaku saat ini belum memungkinkan operasional 24 jam, BPM Jatim meminta pemerintah mempertimbangkan evaluasi atau penyesuaian kebijakan dengan memperhatikan karakteristik khusus perdagangan buah.
BUKAN SEKADAR PERSOALAN JAM BUKA DAN TUTUP
BPM Jatim menegaskan bahwa dorongan operasional 24 jam tersebut bukan dimaksudkan untuk menempatkan pedagang sebagai pihak yang berhadapan dengan pemerintah.
Sebaliknya, BPM Jatim menyatakan ingin mendorong agar penataan pasar berjalan seiring dengan kepastian hukum dan perlindungan terhadap keberlangsungan usaha masyarakat.
“Perjuangan ini bukan sekadar soal jam buka dan tutup pasar. Ini tentang bagaimana pemerintah dapat menjaga ketertiban dan tata kelola pasar, namun tetap memberikan kepastian berusaha dan memperhatikan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat,” menjadi garis besar sikap BPM Jatim.
BPM Jatim berharap Pemerintah Kota Surabaya dapat membuka ruang komunikasi dengan pedagang sebelum mengambil kebijakan atau tindakan yang berpotensi memberikan dampak terhadap aktivitas perdagangan di Pasar Buah Tanjungsari.

