Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR BNI Jember, SH Diduga Kuras Rp6,14 Miliar

SURABAYA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021–2023.

Tersangka baru tersebut berinisial SH, selaku Collection Agent (CA) PT Ternak Maharani dan PT Berlian. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (17/9/2026).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Dr. IG Punia Atmaja NR, S.H., M.H., mengatakan penetapan SH merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara yang sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka.

“Setelah dilakukan pengembangan, kami menetapkan SH selaku Collection Agent (CA) PT Ternak Maharani dan PT Berlian berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-1270/M.5/Fd.2/09/2026 tanggal 17 September 2026,” terang Punia Atmaja, didampingi Asisten Intelijen, Koordinator, Kepala Seksi Penyidikan, dan Tim Penyidik.

Berdasarkan hasil penyidikan, SH diduga bekerja sama dengan Pemimpin BNI Cabang Jember, tersangka MFH, dalam menyalahgunakan skema penyaluran KUR dengan pola channeling.

Modusnya, melalui orang kepercayaannya, SH diduga mengumpulkan KTP dan kartu keluarga (KK) warga yang mayoritas buta huruf tanpa terlebih dahulu memastikan keberadaan maupun kelayakan usaha calon debitur.

SH bahkan diduga memfoto para calon debitur di kandang kambing maupun ladang miliknya untuk memberikan kesan seolah-olah mereka memenuhi persyaratan pengajuan kredit.

“Warga diminta menandatangani dokumen tanpa dijelaskan isinya, lalu diberi imbalan Rp1 juta dengan dalih menerima bantuan sosial,” jelas Punia.

Persoalan semakin serius setelah dana KUR dicairkan. Berdasarkan hasil penyidikan, buku rekening dan kartu ATM milik debitur diduga dikuasai SH melalui Agen BNI 46 yang dimiliki anaknya, berinisial R.

Penguasaan tersebut diduga dilakukan agar dana pencairan dapat dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam perkara ini, SH diduga mengajukan 98 debitur melalui CA PT Ternak Maharani dengan total pencairan sekitar Rp4,25 miliar. Sementara melalui CA PT Berlian terdapat 37 debitur dengan nilai pencairan sekitar Rp1,89 miliar.

Seluruh kredit tersebut kemudian disebut berakhir menjadi kredit macet.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Jawa Timur Nomor PE.04.03.SR-180/PW13/5.1/2026 tanggal 7 April 2026, perbuatan SH diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6.146.297.274.

Sedangkan total kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR BNI Cabang Jember tersebut mencapai Rp41.487.138.481.

Atas perbuatannya, SH disangkakan melanggar:

Kesatu, Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a/c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau kedua, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, SH kini ditahan di Cabang Rutan Kejati Jatim selama 20 hari, terhitung hingga 3 Oktober 2026.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang, yakni MFH, AM, IIS, HN, dan SH.

Dalam kesempatan yang sama, penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai Rp1,5 miliar dari tersangka IIS serta satu unit sepeda motor Keeway Benda 250V Fi milik tersangka MFH yang ditemukan dari tangan SH.

Pengungkapan perkara ini sebelumnya bermula dari laporan PT BNI (Persero) Tbk. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam mencegah dan memberantas fraud di lingkungan perbankan.

PT BNI (Persero) Tbk juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejati Jatim atas langkah penegakan hukum yang dilakukan terhadap perkara tersebut.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *