SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)– Bermodus sewa sepeda motor, pria yang gadaikan motor dibekuk Reskrim Polsek Wonocolo ketika berada di Apartement High Point Siwalankerto Surabaya pada, Kamis 03 April 2026.
Tersangkanya, AI (46) asal Jalan Taruna gang Masjid, Wage Kec. Taman Kab. Sidoarjo. Tak tanggung-tanggung AI ini melarikan hingga tiga unit kendaraan bermotor.
Modus yang digunakan AI yakni menyewa kendaraan berupa sepeda motor dengan perjanjian sewa seharga 70 ribu perhari.
Kapolsek Wonocolo Polrestabes Surabaya Kompol Haryoko Widi menjelaskan, pelaku ini bermodus menyewa kendaraan harian dengan harga 70 ribu. Aksi pelaku ini diketahui pada, Kamis 03 September 2026. Tiga unit sepeda motor milik EP warga Karangrejo Sawah Surabaya dilarikannya.
“Penipuan tersebut dilakukan oleh AI yang awalnya pada bulan April 2026 menyewa 1 sepeda motor Honda Beat Nopol L-5785-AAM, dengan biaya sewa perharinya Rp. 70.000,” jelas Kompol Haryoko, Minggu (13/9/2026).
Motor Beat itu, setelah barang dikuasai selanjutnya digadaikan kepada KR warga Krian dengan harga Rp. 3.000.000. Setelah itu, pelaku menyewa untuk kedua kalinya.
Tersangka AI kembali menyewa motor pada bulan Mei 2026, berupa Honda Vario 125, Nopol AG-3438-PAR dengan biaya sewa Rp. 6.000.000.
“Lagi-lagi, motor tersebut kemudian digadaikan keorang lain yakni DW di Sidoarjo seharga Rp. 8.000.000,” imbuh Haryoko.
Tak terhenti disitu, pelaku kembali datang ke korban dengan menyewa kembali sepeda motor Honda Vario 125, tahun 2026, Nopol AG-6261-OCK berikut STNKnya yang di sewa pada bulan Agustus 2026.
Motor tersebut kemudian kembali digadaikan ke DW seharga Rp. 8.000.000. Korban yang melaporkan kejadian tersebut langsung ditindaklanjuti dan pelaku AI berhasil Ditangkap guna proses lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan perkara Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP, ” pungkas Kompol Haryoko. (*)

