Surabaya(Kabarjawatimur) – Kebijakan pembatasan jam operasional perdagangan mendapat kritik keras dari Haji Ali, pemilik Pasar Buah Tanjung Sari 77. Ia menilai penerapan aturan secara seragam berpotensi salah sasaran karena tidak mempertimbangkan karakteristik perdagangan buah yang memiliki pola distribusi dan aktivitas berbeda.
Sebagai putra daerah Surabaya, Haji Ali mengaku keberatan jika aktivitas perdagangan buah ikut dibatasi tanpa terlebih dahulu melihat kondisi riil di lapangan.
Menurutnya, perdagangan buah bukan sekadar aktivitas jual beli pada jam tertentu. Ada rangkaian distribusi, bongkar muat, hingga kebutuhan pedagang yang membuat karakteristik usaha tersebut berbeda dengan sektor perdagangan lainnya.
“Kami sebagai putra daerah Surabaya tentu keberatan dengan pembatasan jam operasional ini. Perdagangan buah punya karakteristik sendiri, jangan kemudian disamaratakan dengan perdagangan lainnya,” tegas Haji Ali.
Ia menilai kebijakan yang menyentuh aktivitas ekonomi warga seharusnya tidak berhenti pada aspek penertiban. Pemerintah perlu menghitung dampaknya terhadap pedagang, pekerja, distribusi barang, hingga masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut.
Haji Ali juga menyinggung Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian yang menjadi salah satu dasar pengaturan perdagangan. Menurutnya, regulasi tersebut perlu dievaluasi apabila dalam penerapannya justru membebani sektor usaha tertentu.
“Kalau aturan itu memang untuk menata perdagangan, kami mendukung. Tetapi kalau penerapannya justru membuat pedagang kesulitan berusaha, tentu harus dikaji kembali. Jangan sampai aturan yang dibuat untuk menata malah mematikan aktivitas ekonomi warga,” ujarnya.
Ia berharap Pemerintah Kota Surabaya membuka ruang dialog dengan pelaku usaha sebelum mengambil keputusan yang berdampak langsung terhadap keberlangsungan perdagangan buah.
Bagi Haji Ali, penataan kota dan kepentingan ekonomi masyarakat seharusnya bisa berjalan beriringan. Pemerintah tetap dapat melakukan pengawasan, namun kebijakan yang diterapkan harus proporsional dan sesuai kondisi masing-masing sektor.
“Kami tidak menolak aturan. Yang kami minta adalah keadilan dan kebijakan yang melihat kondisi nyata di lapangan. Jangan sampai pedagang menjadi korban dari aturan yang salah sasaran,” katanya.
Haji Ali pun mengingatkan pesan Wali Kota Surabaya yang menurutnya harus menjadi pijakan dalam setiap kebijakan yang menyentuh kehidupan warga.
“Pesan Pak Wali Kota, jangan sakiti warga saya,” tegasnya.
Ia berharap persoalan pembatasan jam operasional tidak berhenti menjadi perdebatan antara pemerintah dan pedagang. Menurutnya, solusi terbaik adalah mempertemukan seluruh pihak untuk mencari pola pengaturan yang tetap menjaga ketertiban kota tanpa mengorbankan mata pencaharian warga.
“Surabaya harus tertib, tetapi ekonominya juga harus tetap hidup. Jangan sampai pedagang yang sudah bertahun-tahun mencari nafkah justru kesulitan karena kebijakan yang tidak sesuai dengan karakter usahanya,” pungkas Haji Ali.

