SURABAYA – Tuntutan tiga tahun penjara terhadap terdakwa Goli Korlita dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan menuai keberatan dari tim penasihat hukum.
Keberatan tersebut disampaikan seusai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, SH membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (9/9/2026).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Goli Korlita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, yakni memiliki secara melawan hukum suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang berada dalam penguasaannya bukan karena tindak pidana.
Perbuatan tersebut didakwakan berdasarkan Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas dasar itu, jaksa menuntut Goli Korlita dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Namun, penasihat hukum terdakwa, Iwan Hardianto, SH, MH menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan secara utuh fakta yang terungkap selama persidangan.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah masa pengabdian terdakwa di Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati. Menurut penasihat hukum, Goli telah bekerja di yayasan tersebut selama lebih dari 20 tahun.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian dalam perkara tersebut.
Iwan menyebut terdapat perbedaan angka kerugian antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan angka yang muncul selama proses persidangan.
“Berdasarkan BAP, kerugian berada di kisaran Rp328 juta. Sementara dalam proses persidangan muncul angka sekitar Rp1,4 miliar hingga Rp1,6 miliar,” ujar Iwan seusai persidangan.
Perbedaan angka tersebut, menurut Iwan, menjadi bagian penting yang perlu diperjelas karena berkaitan langsung dengan konstruksi perkara yang menjerat kliennya.
Penasihat hukum juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya uang yayasan yang masuk ke rekening terdakwa sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Selain membantah sejumlah hal dalam perkara Goli Korlita, Iwan turut mempertanyakan perkembangan laporan yang sebelumnya telah disampaikan ke Polrestabes Surabaya.
Ia berharap proses pemeriksaan terhadap laporan tersebut tidak berhenti tanpa kejelasan.
“Sudah berapa lama perkara ini dalam pemeriksaan penyidik Polrestabes Surabaya? Baru dimulai penyelidikan atau sudah sampai tahap apa?” kata Iwan.
Menurutnya, perkembangan penanganan laporan seharusnya dapat diketahui secara berkala oleh pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Iwan merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Ia menyebut penyidik memiliki kewajiban memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada pelapor secara berkala.
“Isi SP2HP harus jelas, sudah sejauh mana. Apakah pemeriksaan saksi, gelar perkara, P21 atau justru dihentikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila suatu perkara masih dalam proses penyelidikan atau penyidikan dan belum menunjukkan perkembangan signifikan, kondisi tersebut tetap semestinya disampaikan kepada pelapor melalui SP2HP.
Sementara itu, perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat Goli Korlita masih bergulir di PN Surabaya. Setelah agenda pembacaan tuntutan, proses persidangan selanjutnya akan menjadi ruang bagi majelis hakim untuk mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

