Baru Terserap Rp11 Miliar, DPRD Surabaya Pertanyakan Rp1,9 Triliun Anggaran BPKAD

SURABAYA (KabarJawatimur) — Serapan anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya menjadi sorotan DPRD. Dari total anggaran sekitar Rp1,9 triliun, hingga 28 Agustus 2026 realisasinya disebut baru mencapai sekitar Rp11 miliar.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mochamad Machmud, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan penjelasan terkait rendahnya serapan tersebut. Pasalnya, waktu pelaksanaan APBD 2026 tinggal sekitar empat bulan, sementara masih terdapat sekitar Rp1,89 triliun anggaran yang belum terealisasi.

“Di dalam pembahasan anggaran perubahan keuangan, saya menemui data yang agak di luar kebiasaan. Di bagian keuangan, Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan itu ada anggaran Rp1,9 triliun, tetapi hanya tercapai Rp11 miliar,” kata Machmud, Rabu (2/9/2026).

Menurut politisi Partai Demokrat itu, besarnya selisih antara pagu dan realisasi anggaran perlu mendapat perhatian serius. Ia khawatir percepatan penyerapan menjelang akhir tahun justru membuat pelaksanaan program dilakukan secara terburu-buru.

Machmud menegaskan, penyerapan anggaran tidak boleh sekadar mengejar tingginya persentase realisasi. Kualitas pekerjaan dan akuntabilitas penggunaan APBD harus tetap menjadi pertimbangan utama.

“Ini yang menurut saya agak tidak masuk akal. Padahal ini sudah Agustus. Apa bisa Pemkot menghabiskan sisanya dalam waktu empat bulan? Apa bisa Pemkot mengandalkan kualitas yang bagus kalau pekerjaannya cepat-cepat menghabiskan sisa anggaran triliunan itu?” ujarnya.

Sorotan Machmud tidak berhenti pada rendahnya serapan. Ia juga mempertanyakan penjelasan Pemkot yang menyebut sebagian anggaran tersebut berkaitan dengan dana pinjaman untuk pembangunan.

Menurutnya, penggunaan skema utang perlu dijelaskan secara terbuka, terutama apabila pembangunan maupun pembebasan lahan yang menjadi dasar pembiayaan disebut sudah berjalan atau terlaksana.

“Katanya itu adalah uang utang untuk pembangunan. Sementara di lapangan sudah dibangun. Kalau itu sudah dibangun, untuk apa utang?” kata Machmud.

Ia juga mempertanyakan mekanisme penggantian atau reimburse yang dijelaskan Pemkot. Jika pembayaran kepada masyarakat untuk pembebasan lahan dapat dilakukan menggunakan APBD, Machmud meminta penjelasan mengenai urgensi penggunaan dana pinjaman.

Menurutnya, setiap skema pembiayaan daerah harus dihitung secara matang karena kewajiban pembayaran kembali pada akhirnya menjadi beban keuangan daerah dan berkaitan dengan uang masyarakat.

“Kalau sudah bisa bayar warga, pembebasan lahan dibayar uangnya pakai APBD, terus untuk apa lagi pakai pinjam-pinjam? Menjadi beban rakyat. Karena diakui atau tidak, yang mengangsur adalah rakyat,” tegasnya.

Machmud mengaku hingga kini belum memperoleh penjelasan yang memuaskan mengenai besarnya anggaran BPKAD, rendahnya tingkat realisasi, maupun skema pembiayaan yang digunakan.

Karena itu, persoalan tersebut akan kembali dipertanyakan dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya bersama Pemkot Surabaya.

“Saya juga belum mendapatkan penjelasan yang memuaskan dari Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Pemkot Surabaya. Kami akan tanyakan nanti ketika ada rapat Badan Anggaran Pemkot dengan DPRD,” pungkasnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *