Telat 13 Hari, iPhone Nasabah Diduga Dilelang Dunia Gadai Manukan Surabaya, Cyntia Siap Lapor

SURABAYA (Kabar Jawa Timur) — Konsumen Dunia Gadai Manukan, Surabaya, Cyntia Marcellina mempertanyakan proses lelang iPhone miliknya yang disebut telah dilakukan meski keterlambatan pembayaran baru mencapai 13 hari.

Cyntia sebelumnya menggadaikan iPhone dengan nilai pinjaman sekitar Rp5 juta. Ia mempertanyakan proses tersebut karena dalam perjanjian gadai yang dimilikinya tercantum ketentuan keterlambatan 0–15 hari.

Menurut Cyntia, dengan keterlambatan baru 13 hari, seharusnya masih ada waktu hingga batas 15 hari sebagaimana tercantum dalam perjanjian. Karena itu, ia meminta penjelasan mengenai dasar dan mekanisme hingga barang miliknya masuk proses lelang.

Saat dikonfirmasi media di Dunia Gadai Manukan, operator bernama Diana mengatakan pihaknya tidak dapat menghubungi konsumen. Menurutnya, nomor yang tercatat merupakan nomor perusahaan sehingga pihaknya tidak bisa menghubungi konsumen secara langsung.

Ketika ditanya mengenai pihak yang bertanggung jawab atas proses tersebut, Diana menyebut persoalan tersebut berada di pihak Jakarta.

Pernyataan itu kemudian menjadi pertanyaan tersendiri bagi Cyntia. Ia mempertanyakan mekanisme komunikasi dengan nasabah, termasuk apakah sudah ada pemberitahuan atau konfirmasi sebelum barang jaminan diproses untuk dilelang.

“Kalau dalam perjanjian ada ketentuan 0–15 hari, kenapa baru terlambat 13 hari barang sudah dilelang?” ujar Cyntia.

Cyntia menegaskan tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada perdebatan antara konsumen dan petugas di lapangan. Ia berencana membawa persoalan tersebut ke pihak berwajib untuk mendapatkan kepastian hukum, termasuk terkait dugaan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen.

Selain persoalan lelang, Cyntia juga meminta pihak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan perizinan PT Arfindo Gadai Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha pergadaian.

Ia mengaku menduga terdapat persoalan terkait kelengkapan izin perusahaan. Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan Cyntia meminta instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan serta memberikan kepastian mengenai status legalitas dan perizinan perusahaan.

Cyntia berharap proses pemeriksaan nantinya dapat memberikan kejelasan mengenai apakah pelaksanaan lelang terhadap barang jaminannya telah sesuai dengan perjanjian yang disepakati serta ketentuan perlindungan konsumen dan regulasi pergadaian yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen PT Arfindo Gadai Indonesia atau penanggung jawab yang disebut berada di Jakarta belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *