DPRD Surabaya Soroti Data Desil, Jangan Sampai Warga Rentan Kehilangan Hak Bantuan

SURABAYA (KabarJawatimur ) – Persoalan data desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kembali menjadi perhatian DPRD Kota Surabaya. Dewan mengingatkan agar perubahan status desil tidak membuat warga yang secara nyata masih membutuhkan bantuan justru kehilangan hak intervensi sosial.

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Zuhrotul Mar’ah, menilai ketepatan sasaran program sosial harus menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya, data memang penting sebagai dasar penyaluran bantuan, tetapi kondisi riil masyarakat di lapangan juga tidak boleh diabaikan.

Hal itu disampaikan Zuhrotul saat menyoroti efisiensi anggaran, termasuk pemangkasan Rp6,4 miliar yang sebelumnya dialokasikan untuk program rehabilitasi sosial dasar bagi penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia (lansia) terlantar, hingga gelandangan dan pengemis di luar panti sosial.

Pihak Dinas Sosial menjelaskan pemangkasan tersebut terjadi karena adanya pengalihan program. Sebagian penanganan, terutama untuk anak terlantar, diarahkan melalui program Sekolah Rakyat yang menyasar masyarakat dalam kategori desil 1 dan desil 2.

Namun, Zuhrotul meminta agar perubahan skema tersebut tidak sampai mengurangi perhatian terhadap kelompok rentan lainnya.

“Kami menginginkan agar anggaran Rp6,4 miliar itu tidak dihilangkan begitu saja dan tetap difokuskan untuk kegiatan sosial,” ujar dr. Zuhrotul usai RDP.

Menurutnya, persoalan sosial tidak hanya menyangkut anak-anak yang masuk program pendidikan. Masih terdapat kelompok rentan seperti lansia terlantar dan penyandang disabilitas yang membutuhkan intervensi pemerintah secara berkelanjutan.

Di Surabaya, tercatat sebanyak 32.721 kepala keluarga masuk desil 1 dan 59.460 kepala keluarga berada pada desil 2. Secara keseluruhan, populasi yang terdampak mencapai lebih dari 105 ribu jiwa.

Karena itu, Zuhrotul menilai pemerintah perlu memastikan mekanisme pemutakhiran dan verifikasi data berjalan secara optimal. Jangan sampai warga yang kondisi ekonominya sebenarnya belum berubah justru mengalami perubahan status desil dan kemudian kehilangan akses terhadap bantuan.

“Jangan sampai karena persoalan data, masyarakat yang memang masih membutuhkan justru tidak mendapatkan intervensi,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya perhatian terhadap warga yang berada di luar kelompok penerima program tertentu. Menurutnya, keberadaan data desil seharusnya menjadi instrumen untuk memastikan bantuan semakin tepat sasaran, bukan menjadi penghalang bagi warga yang secara faktual masih membutuhkan bantuan.

Menjawab kekhawatiran tersebut, Dinsos Surabaya menyatakan penanganan kelompok rentan tetap akan dilakukan melalui pos anggaran Fasilitas Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga dan Pengelolaan Dana Fakir Miskin yang dialokasikan sekitar Rp19 miliar hingga Rp25 miliar.

DPRD Kota Surabaya, lanjut Zuhrotul, akan terus mengawal agar warga terlantar yang masuk kategori desil 1 dan 2 tetap memperoleh hak dan intervensi sosial secara optimal.

Bagi DPRD, persoalan data tidak cukup diselesaikan hanya ketika warga datang mengadu. Pemutakhiran perlu dilakukan secara berkala dengan membuka ruang verifikasi terhadap kondisi masyarakat di lapangan, sehingga kebijakan bantuan benar-benar mencerminkan kebutuhan warga.

Dengan demikian, perubahan angka atau status dalam sistem tidak serta-merta membuat warga yang masih berada dalam kondisi rentan kehilangan perlindungan sosial dari pemerintah.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *