SURABAYA,(Kabarjawatimur.com) – Empat kali dipenjara tak membuat kapok pria di Surabaya ini mencuri motor. Bahkan dalam aksinya dia melibatkan istrinya untuk berpartner curanmor (pencurian kendaraan bermotor).
Pasangan suami-istri (pasutri) yang diamankan inisial RAF alias Kikil (27) asal Putat Jaya C Barat 7 dan SAW alias Ayu (23) asal Perum Graha Suryanata Blok J Pakal Surabaya.
Pelaku yang merupakan sepasang suami istri (siri) melakukan pencurian secara berulang, 3 sepeda motor dalam waktu hanya 3 jam saja.
Lokasi yang disatroni keduanya diantaranya, pada 20 Juni 2026, hasil Honda CRF di Masjid Alhidayah Lontar. Hasil Honda VARIO di Kos belakang Masjid Al Hidayah Lontar, Bumi Sari Praja, dilokasi ini Kikil bekerja dengan RVD yang dibekuk lebih dulu oleh Polsek Lakarsantri.
Pada, 21 Juni 2026, hasil Honda Beat biru di Lontar, dia bekerja dengan SY (DPO), pada 22 Juni 2026, hasil Honda Beat di Menganti Gresik, Kikil berkerja dengan istrinya Ayu.
Kemudian, hasil Honda Genio di Made Selatan juga bekerja dengan istrinya dan juga Honda Vario di Made Selatan, lagi-lagi dengan Ayu.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan diwakili oleh Kapolsek Lakarsantri Kompol Imam Solikin menjelaskan, pengakuan keduanya sudah beberapa kali melakukan curanmor diwilayah Surabaya hingga keluar yakni diwilayah Gresik. Hasil uang penjualan disamping untuk kebutuhan juga digunakan untuk judi online slot.
“Ada beberapa TKP yang dilakukan pelaku yang merupakan residivis ini dengan bantuan istri sirihnya. Pengakuannya uang digunakan untuk judi online,” kata Kompol Imam, Jumat (24/7/2026).
Pelaku Kikil ini, di TKP Randu Padangan wilayah Gresik) pada 22 Juni 2026 sekira pukul 04.00 wib dengan hasil sepeda motor Honda Beat warna biru Nopol W 3503 EQ, bekerja bersama dengan istrinya.
Berikutnya, keduanya juga bersaksi di Kos Pak Mulyono Made Selatan, mencuri Honda Genio warna Silver, Nopol DR 4945 MO, dengan cara merusak rumah kunci, kemudian Kikil membawa hasil curian dibantu istrinya.
“Setelah hasil di TKP itu, sepeda motor hasil curian tersebut dititipkan kerumah seorang yang tidak di kenal secara acak (tidak terlalu jauh dari TKP). Selanjutnya bersama dengan istrinya menuju ke TKP 2 di Kos Dukuh Watu Lawang Made Selatan, mencuri motor Honda Vario 160 Nopol BA 2684 IF,” imbuh Kompol Imam.
Dua motor hasil curiannya tersebut kemudian dinaiki pasutri tersebut ke kos mereka di Dukuh Kapasan sebelum akhirnya mereka jual dan uang hasil penjualan tersebut di gunakan untuk main slot dan kebutuhan sehari hari.
Dalam kasus pasutri curanmor ini, Polsek Lakarsantri mengamankan barang bukti berupa, SATU set kunci T (alat pencurian), 1 tang berwarna silver, 1 obeng, 1 kunci pas, helm warna putih, 1 set jas hujan dan sandal warna coklat.
“Mereka akan dijerat dengan perkara tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP, ” pungkas Kompol Imam. (*)

