4 Bulan Operasi Senyap, Polres Gresik Gagalkan 38 Gram Jaringan Sabu Sistem Ranjau di Wringinanom

GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Satresnarkoba Polres Gresik berhasil membongkar jaringan peredaran sabu dengan modus sistem ranjau yang beroperasi di wilayah Gresik Selatan. Dua kurir berinisial DE alias Bedun (32) dan MWF (30) ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, dengan barang bukti sabu seberat 38,066 gram yang diduga siap diedarkan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai meningkatnya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Wringinanom dan sekitarnya. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Opsnal Satresnarkoba menggerebek lokasi pada Minggu (19/7/2026) dan mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bagian dari strategi Polres Gresik untuk memutus mata rantai distribusi narkoba hingga ke tingkat kurir lapangan.

“Kami tidak hanya mengejar pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pemasok utama yang saat ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar AKBP Ramadhan Nasution.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita 17 paket sabu yang telah dipisah sesuai pesanan, timbangan digital, alat hisap, plastik klip, dua telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk distribusi. Nilai ekonomis sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp68,4 juta.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa DE dan MWF berperan sebagai kurir sistem ranjau. Dalam modus ini, pelaku tidak menyerahkan sabu secara langsung kepada pembeli, melainkan menaruh paket di titik-titik tertentu yang kemudian diinformasikan melalui komunikasi elektronik.

Menurut AKBP Ramadhan, wilayah edar jaringan tersebut mencakup Wringinanom, Driyorejo, Karangandong, hingga Legundi. Kedua tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas itu selama sekitar empat bulan.

Penyidik juga mengungkap bahwa jaringan tersebut memiliki kapasitas edar yang cukup besar. Dalam satu pekan, para kurir mampu mendistribusikan sekitar 40 gram sabu dan memperoleh upah Rp25 ribu untuk setiap titik ranjau yang dipasang.

AKBP Ramadhan menilai penggunaan sistem ranjau merupakan upaya pelaku untuk memutus kontak langsung dengan pembeli sehingga menyulitkan pelacakan. Namun, pola transaksi digital dan pergerakan kurir tetap dapat diidentifikasi melalui penyelidikan berlapis.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba melalui Call Center 110 atau Hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dengan pengungkapan ini, Polres Gresik menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penangkapan kurir, melainkan diarahkan untuk membongkar seluruh jaringan distribusi hingga ke sumber pasokan utama.

Reporter : Azharil Farich

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *