Surabaya ( Kabarjawatimur.com) – Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) berinisial CA (Choirul Anwar) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016-2024 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa, 21 Juli 2026. Pelaku diduga mengalahgunakan anggaran tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10,2 miliar yang berdampak pada menurunnya kualitas perawatan satwa.
“Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia di Kejati Jatim, Surabaya.
Menurut penyidik, selama menjabat sebagai Direktur Utama pada periode 2016 hingga 2024, CA diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menggunakan anggaran PD TS KBS untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi.
Modus yang dilakukan, kata Punia, yakni memerintahkan staf keuangan pada Departemen Accounting and Finance mengeluarkan anggaran perusahaan, kemudian membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah dana tersebut digunakan untuk kegiatan operasional.
“CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PD TS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi,” ujarnya.
Penyidik juga menemukan pada rentang 2023 hingga 2024 terdapat pengeluaran kas yang tidak benar dan disetujui oleh pihak terkait, termasuk Direktur Keuangan saat itu.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara pada PD TS KBS sebesar Rp10.209.664.735,60.
“Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan sementara dengan BPKP Provinsi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp10,2 miliar,” ujar Punia.
Lebih lanjut, Kejati Jatim mengungkap sekitar Rp7,4 miliar dari total kerugian negara tersebut diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. “Dari sekitar Rp10 miliar ini, ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Punia menambahkan penyalahgunaan anggaran tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kondisi Kebun Binatang Surabaya. Anggaran yang semestinya digunakan untuk operasional, termasuk perawatan dan pakan satwa, diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya sehingga berimbas pada kondisi fasilitas maupun satwa.
“Selain merugikan keuangan negara, ini membuat wahana Kebun Binatang Surabaya menjadi tidak berkembang. Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak, kemudian hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik. Salah satu modusnya adalah terkait pakan binatang,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai penggunaan anggaran yang seharusnya dialokasikan, Punia menjelaskan dana tersebut diperuntukkan bagi operasional kebun binatang, terutama perawatan satwa. “Untuk perawatan satwa, salah satunya makan, pakan binatang,” katanya.
Ia juga mengakui dalam penyidikan ditemukan adanya pengurangan penggunaan anggaran pakan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.
“Faktanya ada dikurangi. Artinya pertanggungjawabannya itu ada, tapi tidak dibuat dengan sebenarnya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, CA disangkakan melanggar Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Saat ini tersangka langsung kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim hingga 20 hari kedepan untuk pemeriksaan lanjutan,” jelas Punia.

