Johari Mustawan Dukung Integrasi 69 Rumah Sakit, Ingatkan Jangan Sekadar Satukan Data

SURABAYA ( Kabarjawatimur.com) – Anggota Komisi D DPRD Surabaya dari Fraksi PKS, Johari Mustawan, mendukung langkah Wali Kota Surabaya yang mengintegrasikan sekitar 69 rumah sakit ke dalam satu sistem layanan kesehatan terhubung. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada integrasi data semata, melainkan diiringi kesiapan sumber daya manusia, teknologi, serta infrastruktur pelayanan.

Menurut Johari, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Karena itu, negara berkewajiban memastikan masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang mudah diakses, cepat, dan berkualitas.

“Kesehatan itu bukan belas kasih pemerintah, tetapi hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945. Karena itu negara wajib memastikan masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan yang mudah, cepat, dan berkualitas,” ujar Johari.

Ia menilai kebijakan integrasi rumah sakit merupakan langkah progresif yang mampu meningkatkan transparansi layanan kesehatan. Melalui sistem tersebut, masyarakat diharapkan dapat memantau informasi secara real time, mulai dari ketersediaan tempat tidur, antrean poli, hingga kecepatan pelayanan di setiap rumah sakit.

“Kalau sistem ini berjalan baik, masyarakat bisa melihat rumah sakit mana yang antreannya panjang, mana yang kamarnya tersedia, dan mana yang pelayanannya lebih cepat. Ini akan memudahkan warga dalam menentukan pilihan layanan kesehatan,” katanya.

Meski demikian, Johari mengingatkan bahwa program tersebut dapat menjadi kontraproduktif apabila tidak dibarengi kesiapan dalam aspek pelaksanaan.

“Program ini bagus, tetapi harus didukung kesiapan brainware, software, dan hardware. SDM yang mengelola harus siap, sistem digitalnya harus kuat, dan fasilitas rumah sakit juga harus mendukung,” tegasnya.

Tak hanya rumah sakit, Johari juga mendorong Pemerintah Kota Surabaya mulai menyiapkan integrasi layanan kesehatan primer yang melibatkan puskesmas, klinik swasta, hingga dokter praktik mandiri. Menurutnya, penguatan layanan kesehatan harus dimulai dari tingkat pertama agar beban rumah sakit dapat berkurang.

“Jangan sampai rumah sakit sudah terintegrasi, tetapi puskesmas dan klinik swasta belum. Padahal hulu pelayanan kesehatan ada di sana. Integrasi layanan primer menjadi langkah berikutnya yang sangat penting,” ujarnya.

Ia juga berharap seluruh rumah sakit swasta di Surabaya bersedia bergabung dalam sistem tersebut. Menurutnya, fasilitas kesehatan swasta memiliki tanggung jawab yang sama dengan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau rumah sakit berada di Kota Surabaya, idealnya ikut terintegrasi. Swasta harus diposisikan sebagai mitra pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ucapnya.

Johari turut menyoroti terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah sistem klasifikasi rumah sakit dari berbasis kelas A, B, C, dan D menjadi berbasis kompetensi layanan. Menurutnya, perubahan tersebut semakin menegaskan pentingnya sistem integrasi data agar masyarakat dapat mengetahui kompetensi dan layanan spesialis yang tersedia di setiap rumah sakit.

“Ke depan rumah sakit berbasis kompetensi. Karena itu sistem satu data menjadi sangat penting agar masyarakat mengetahui layanan apa saja yang tersedia di setiap rumah sakit,” jelasnya.

Di akhir keterangannya, Johari meminta Pemkot Surabaya melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap seluruh rumah sakit yang tergabung dalam sistem integrasi, termasuk rumah sakit swasta, agar kualitas pelayanan tetap terjaga.

“Pemerintah kota memiliki kewenangan dalam rekomendasi operasional dan pendirian rumah sakit. Karena itu pengawasan harus dilakukan secara tegas agar pelayanan kesehatan benar-benar berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *