GRESIK ( Kabarjawatimur.com) – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menegaskan bahwa anak-anak dengan keberbakatan intelektual (gifted) memiliki hak konstitusional untuk memperoleh pendidikan yang sesuai dengan karakteristik dan potensinya.
Penegasan tersebut disampaikan saat menjadi keynote speaker dalam seminar bertajuk “Aku Nakal atau Istimewa? Kenali Karakteristik Anak Gifted dan Stimulasinya” di Kantor Bupati Gresik, Sabtu.
Seminar yang digelar secara luring dan daring itu merupakan kolaborasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Gresik, Parents Support Group for Gifted Children (PSSGC) Jawa Timur, Fatayat NU PC Gresik, serta Pokja Bunda PAUD Kabupaten Gresik.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua GOW Kabupaten Gresik dr. Hj. Shinta Puspitasari Asluchul Alif, Kepala Dinas Kesehatan Gresik dr. Mukhibatul Khusna, Ketua IDI Cabang Gresik dr. Abdul Fatah, Ketua PC Fatayat NU Gresik Masruroh, Ketua Panitia dr. Hj. Nila Hapsari, perwakilan MUI dan PCNU Gresik, serta sejumlah rumah sakit mitra.
Dalam pemaparannya, Lia Istifhama menekankan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi dan memenuhi hak setiap anak untuk tumbuh, berkembang, dan memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi.
“Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menegaskan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Sementara Pasal 31 UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan,” ujar Lia.
Menurutnya, amanat konstitusi tersebut diperkuat oleh sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 5 ayat (4) yang menyatakan peserta didik dengan potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjadi dasar pengembangan pendidikan inklusif.
“Ketiga regulasi tersebut menunjukkan bahwa negara telah memberikan ruang hukum bagi pelayanan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik setiap anak, termasuk anak gifted.
Tantangannya adalah bagaimana implementasinya benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.
Seminar juga menghadirkan perspektif medis mengenai karakteristik anak gifted. Berdasarkan standar Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), kategori anak gifted dibagi menjadi tiga tingkatan, yakni Moderately Gifted dengan IQ 130–144, Highly Gifted dengan IQ 145–159, serta Profoundly Gifted dengan IQ di atas 160.
Selain aspek akademik, peserta juga mendapat materi mengenai pentingnya menciptakan safe space bagi anak, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah. Para narasumber menekankan perlunya menghindari toxic positivity dan membangun pendekatan psikologis yang sehat agar anak dapat berkembang secara optimal.
Melalui seminar ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap anak gifted semakin meningkat sehingga mereka tidak lagi mendapat stigma sebagai anak “nakal”, melainkan memperoleh dukungan dan layanan pendidikan yang sesuai dengan potensi yang dimiliki.

