Laila Mufidah Dukung Penataan PKL Surabaya, Minta Tetap Humanis dan Beri Solusi

SURABAYA ( Kabarjawatimur.com) – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Laila Mufidah mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menata keberadaan pedagang kaki lima (PKL) demi menjaga ketertiban ruang publik. Namun, ia mengingatkan agar penataan dilakukan dengan pendekatan yang humanis serta dibarengi penyediaan lokasi usaha yang layak bagi para pedagang.

Menurut Laila, keberadaan PKL merupakan bagian dari denyut perekonomian masyarakat di kota besar seperti Surabaya. Karena itu, kebijakan penataan harus mampu menjaga keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan usaha masyarakat kecil.

“Penataan ini memang harus dilakukan, tetapi bukan berarti menghalangi warga untuk mencari penghidupan. Mari tertib bersama tanpa merampas fasilitas umum dan berjualan di bahu jalan yang justru dapat mengganggu pengguna jalan lain,” ujar Laila, Kamis (16/7/2026).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai persoalan PKL akan selalu menjadi tantangan dalam pengelolaan kota, berdampingan dengan isu parkir dan pengelolaan sampah. Meski demikian, ia mengakui keberadaan PKL turut memberikan manfaat bagi masyarakat.

“PKL akan selalu ada di kota sebesar Surabaya. Saya sendiri juga terbantu dengan keberadaan mereka. Namun, mari berjualan di tempat yang semestinya, bukan di tepi-tepi jalan,” katanya.

Laila menegaskan, para pedagang merupakan bagian dari pelaku ekonomi kerakyatan yang harus mendapatkan dukungan pemerintah. Karena itu, penertiban tidak boleh hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga harus disertai solusi nyata.

“Mereka adalah warga Surabaya yang harus kita dukung untuk beraktivitas ekonomi. Tetapi jangan sampai melanggar hak masyarakat lain. Dodolan nang embong tentu akan mengganggu ketertiban,” tuturnya.

Bendahara DPC PKB Surabaya tersebut mengapresiasi langkah Pemkot yang menyiapkan ribuan stan kosong di pasar maupun Sentra Wisata Kuliner (SWK) sebagai lokasi relokasi PKL. Menurutnya, kebijakan itu menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberdayakan pelaku usaha kecil sekaligus menata wajah kota.

“DPRD mendukung penegakan regulasi demi kesejahteraan warga. Mari semua disiplin bersama-sama,” tegasnya.

Laila juga mengapresiasi sikap tegas Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terhadap aparatur yang menyalahgunakan fasilitas publik, termasuk pencopotan Lurah Tambak Wedi yang diduga terlibat dalam praktik jual beli stan SWK. Langkah tersebut dinilai menjadi bukti keseriusan pemerintah menjaga program pemberdayaan ekonomi masyarakat agar berjalan sesuai aturan.

Selain itu, ia mendukung pembukaan saluran pengaduan melalui hotline yang disediakan Pemkot sebagai sarana bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai persoalan di lingkungan, termasuk pelanggaran terkait aktivitas PKL.

“Yang perlu ditekankan adalah jangan sampai muncul PKL baru di titik-titik yang sudah ditata. Satpol PP harus melakukan pengawasan secara intensif,” tandasnya.

Sebagai bagian dari program penataan, Pemkot Surabaya telah menyiapkan sekitar 2.700 stan kosong di pasar milik PT Pasar Surya Perseroda yang dapat ditempati PKL dan pedagang pasar tumpah tanpa dikenakan biaya sewa. Selain itu, tersedia sekitar 570 stan di Sentra Wisata Kuliner (SWK). Sebelum penertiban dilakukan, pemerintah juga akan mengedepankan sosialisasi dan pemberian peringatan kepada para pedagang dengan melibatkan camat dan lurah di masing-masing wilayah.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *