JAKARTA ( Kabarjawatimur.com) – Anggota Komisi X DPR RI Reni Astuti menegaskan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) harus menjadi instrumen hukum yang mampu menghadirkan keadilan bagi seluruh pelaku pendidikan, mulai dari guru, dosen, hingga lembaga pendidikan swasta.
Salah satu perhatian utama yang disuarakan Reni adalah kepastian status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru dan dosen. Menurutnya, regulasi tersebut harus memberikan jaminan hukum yang jelas sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian bagi tenaga pendidik, baik di sekolah negeri maupun swasta.
“RUU Sisdiknas tidak boleh hanya mengatur sistem pendidikan secara administratif, tetapi juga harus menjamin perlindungan hak-hak tenaga pendidik,” ujarnya.
Reni menilai RUU Sisdiknas perlu dilengkapi aturan turunan yang kuat terkait tata kelola tenaga pendidik. Dengan demikian, setiap perubahan kebijakan kepegawaian, termasuk pengalihan status menjadi PPPK, tetap memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak guru.
Politikus PKS itu juga konsisten memperjuangkan penguatan posisi guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Menurutnya, guru PAUD memiliki peran strategis dalam membentuk fondasi pendidikan anak sehingga sudah semestinya memperoleh pengakuan profesi, perlindungan hukum, serta dukungan kesejahteraan yang memadai.
Selain memperhatikan tenaga pendidik, Reni menegaskan pentingnya keberpihakan negara terhadap sekolah swasta. Ia menilai lembaga pendidikan swasta telah berkontribusi besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga layak memperoleh dukungan anggaran dan fasilitasi yang adil dari pemerintah.
Di sektor pendidikan tinggi, Reni menjelaskan bahwa pengawasan Komisi X DPR RI diarahkan pada peningkatan relevansi pendidikan dan kualitas lulusan. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi Indonesia agar semakin kompetitif dibandingkan negara-negara lain di kawasan.
Bagi Reni Astuti, pembahasan RUU Sisdiknas merupakan momentum penting untuk membangun sistem pendidikan nasional yang lebih adil, inklusif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Ia berharap regulasi tersebut mampu menghadirkan kepastian hukum bagi tenaga pendidik, meningkatkan kesejahteraan guru tanpa diskriminasi, memperkuat pemerataan mutu pendidikan, serta mewujudkan keadilan anggaran bagi seluruh satuan pendidikan di Indonesia.

