DPRD Gresik Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah

GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – DPRD Kabupaten Gresik menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di gedung DPRD. Selain mengesahkan laporan keuangan, legislatif juga mendorong Pemkab Gresik mengoptimalkan pendapatan dan meningkatkan efektivitas belanja.

Laporan hasil pembahasan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dibacakan Sekretaris DPRD, Mokh Najikh, mencatat surplus anggaran sebesar Rp 362,99 miliar. Dengan pembiayaan netto Rp89,07 miliar, Pemerintah Kabupaten Gresik membukukan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun 2025 sebesar Rp452,06 miliar.

Dalam rekomendasinya, DPRD mengapresiasi keberhasilan Pemkab Gresik mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Meski demikian, dewan meminta evaluasi terhadap target pendapatan dan belanja yang belum tercapai.

“DPRD meminta pemerintah daerah mengoptimalkan potensi pendapatan dari sektor pajak, retribusi, serta pemanfaatan aset daerah secara profesional. Pengawasan terhadap realisasi pendapatan dan belanja juga harus dilakukan secara berkelanjutan agar pengelolaan APBD semakin efektif,” ujar Najikh saat membacakan rekomendasi Banggar.

Banggar juga menegaskan bahwa penyusunan anggaran pada tahun-tahun mendatang harus semakin berkualitas, berbasis kebutuhan riil masyarakat, serta mampu menjawab tantangan pembangunan di Kabupaten Gresik. Perencanaan yang lebih matang dinilai menjadi kunci agar serapan anggaran berjalan optimal dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara luas.

Menanggapi persetujuan tersebut, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan. Menurutnya, penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Seluruh fraksi DPRD telah menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya dokumen ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Gus Yani.

Ketua DPRD Gresik, Muh Syahrul Munir, memastikan proses pengambilan keputusan berlangsung secara aklamasi. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan sehingga Raperda dapat dilanjutkan ke tahapan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Setelah persetujuan bersama, dilakukan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Bupati Gresik sebagai syarat administratif sebelum memasuki proses evaluasi di tingkat provinsi,” kata Syahrul Munir.

Suasana rapat paripurna yang berlangsung khidmat berubah lebih hangat menjelang penutupan. Pimpinan dan anggota DPRD memberikan kejutan berupa ucapan selamat ulang tahun beserta kue tart kepada Bupati Fandi Akhmad Yani.

Momen tersebut disambut dengan senyum dan ucapan terima kasih dari orang nomor satu di Pemkab Gresik itu, sekaligus menjadi penutup kebersamaan dalam rapat paripurna.

Reporter : Azharil Farich

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *