SURABAYA ( Kabarjawatimur.com) – PT Putri Ratu Mandiri (PRM) selaku mitra kontraktor resmi PT Telkom Indonesia memberikan klarifikasi tegas terkait simpang siur pemberitaan mengenai penanganan aset kabel di kawasan Jalan Ketintang Baru II, Surabaya. Pihak perusahaan menyayangkan adanya pembingkaian (framing) sepihak oleh sejumlah pihak yang mengesankan aktivitas tersebut sebagai tindakan ilegal atau pencurian.
Faktanya, tiga personel lapangan yang sempat dimintai keterangan di Polsek Wonokromo kini telah dilepas dan dinyatakan bersihkan dari segala tuduhan kriminal (clean and clear).
Langkah kepolisian melepaskan ketiga personel tersebut setelah proses pemeriksaan menjadi bukti otentik bahwa aktivitas di lapangan memiliki dasar hukum (legal standing) yang sah dan solid.
Prosedur Resmi, Bukan Pencurian
Penasehat Hukum PT PRM, Toni Tamatompol, menegaskan bahwa aktivitas penanganan kabel di lokasi tersebut merupakan murni pekerjaan pengamanan aset Telkom yang terdampak oleh proyek infrastruktur kedinasan Pemkot Surabaya, yakni pekerjaan Box Culvert.
“Kami hadir memenuhi panggilan Polsek Wonokromo dengan membawa seluruh dokumen legalitas yang lengkap. Hasil klarifikasi di hadapan penyidik menunjukkan dengan sangat jelas bahwa tidak ada pelanggaran hukum maupun tindak pidana pencurian seperti yang dituduhkan atau diisukan di beberapa media,” ujar Toni dalam keterangan resminya.
Dalam proses klarifikasi di Mapolsek Wonokromo, perwakilan resmi dari PT Telkom Indonesia, Muhammad Arif, juga turut hadir memberikan kesaksian. Pihak Telkom membenarkan adanya mekanisme pengawasan dan penanganan aset yang sah terhadap kabel yang terdampak proyek saluran air tersebut.
Menyayangkan ‘Framing’ Media Sepihak
Manajemen PT PRM menilai, isu miring yang sempat beredar di permukaan adalah bentuk misinformasi yang dipaksakan tanpa melihat dokumen proyek secara utuh. Pekerjaan pemindahan dan pengamanan kabel logistik komunikasi merupakan prosedur standar yang wajib dilakukan agar fasilitas publik tidak terganggu oleh proyek fisik jalan.
Dengan selesainya pemeriksaan di Polsek Wonokromo, PT PRM menegaskan bahwa seluruh operasional perusahaan di lapangan berjalan di atas koridor hukum dan kontrak kerja yang legal. Pihak perusahaan juga mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media massa, untuk mengedepankan prinsip tabayun (konfirmasi) dan tidak membangun narasi liar yang dapat merugikan reputasi dunia usaha serta iklim investasi di Kota Surabaya.
“

