SURABAYA ( Kabarjawatimur.com) – DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Surabaya menilai wacana pemekaran daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2029 harus dikaji secara hati-hati dan tidak dilakukan secara terburu-buru, melainkan berdasarkan kebutuhan representasi dan dasar hukum yang jelas.
Ketua DPD PAN Surabaya, Ghofar Ismail, menegaskan bahwa perubahan konfigurasi dapil hanya layak dilakukan apabila terdapat penambahan kursi di DPRD Kota Surabaya. Jika jumlah kursi tetap 50 seperti saat ini, maka skema lima dapil dinilai masih relevan untuk dipertahankan.
“Kalau tidak ada penambahan kursi, maka tidak perlu ada penambahan dapil. Sistem yang ada sekarang masih bisa berjalan,” ujarnya.
PAN menyebut, apabila ke depan terjadi penambahan kursi DPRD, maka opsi pemekaran dapil dapat dipertimbangkan secara terbatas, yakni hanya dengan menambah satu dapil sehingga total menjadi enam wilayah pemilihan.
Selain itu, PAN juga meminta agar proses kajian dilakukan secara objektif oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya, dengan mempertimbangkan aspek jumlah penduduk, sebaran wilayah, serta prinsip keadilan representasi politik.
PAN menekankan bahwa desain dapil harus tetap menjaga kompetisi yang sehat bagi seluruh partai politik, termasuk partai menengah dan kecil, agar tidak terjadi ketimpangan dalam kontestasi Pemilu 2029.

