SURABAYA ( Kabarjawatimur.com) – Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret nama Gion Spa Surabaya mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Surabaya. Kasus yang melibatkan dua anak perempuan asal Lampung tersebut memicu kekhawatiran mengenai lemahnya pengawasan terhadap usaha spa dan tempat hiburan yang berpotensi bersentuhan dengan kelompok rentan.
Merespons hal itu, Komisi D DPRD Surabaya menggelar hearing bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pelaku usaha spa, hingga manajemen Gion Spa, Senin (8/6).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Dr. Akmarawita Kadir, dihadiri perwakilan Disbudporapar, DP3A, DPMPTSP, Dispendukcapil, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Satpol PP, serta sejumlah pelaku usaha spa di Surabaya.
Hearing digelar menyusul terungkapnya dugaan TPPO yang tengah ditangani Polda Lampung. Dalam proses penyelidikan tersebut, Gion Spa Surabaya disebut sebagai salah satu lokasi yang terkait dengan keberadaan korban.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Johari Mustawan atau yang akrab disapa Bang Jo, menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak dan perempuan harus menjadi prioritas utama pemerintah maupun pelaku usaha.
“Perlindungan anak dan perempuan menjadi perhatian khusus bagi Kota Surabaya. Jangan sampai ada celah yang membuka peluang terjadinya pelanggaran hukum maupun eksploitasi terhadap perempuan dan anak,” tegas Bang Jo.
Dalam forum tersebut, Kepala DP3A Surabaya, Thussy Aprliyandari, menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat melakukan pendampingan langsung kepada korban karena keduanya berasal dari Lampung. Meski demikian, ia menilai standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan pengelola usaha perlu menjadi perhatian serius agar kasus serupa tidak terulang.
Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja mengungkapkan terdapat sekitar 225 usaha yang masuk dalam kategori terkait. Namun sebagian besar masih tercatat sebagai rumah pijat dan belum seluruhnya menggunakan klasifikasi usaha spa, termasuk yang terdaftar atas nama Gion.
Kepala Bidang Pariwisata Disbudporapar Surabaya, Farah Andita Ramdhani, juga mengungkapkan masih adanya persoalan terkait klasifikasi KBLI pada sejumlah usaha hiburan. Menurutnya, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis apabila ditemukan pelanggaran.
Menanggapi hal tersebut, Bang Jo meminta pengawasan terhadap legalitas usaha tidak hanya dilakukan di atas kertas, tetapi juga melalui pengecekan langsung di lapangan.
“Kesesuaian antara izin usaha dengan kondisi riil di lapangan harus dicek secara berkala. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Politisi Fraksi PKS itu juga mempertanyakan mekanisme pengawasan terhadap kemungkinan adanya anak-anak yang masuk ke tempat usaha spa maupun hiburan sejenis.
“Apakah ada pengunjung dari kalangan anak-anak? Ini perlu menjadi perhatian dan pemantauan khusus dari dinas terkait, terutama Dinas Pariwisata. Jangan sampai ada ruang yang berpotensi membahayakan anak-anak,” katanya.
Menurut Bang Jo, pengawasan tidak boleh berhenti pada aspek perizinan semata. Pemerintah perlu memastikan seluruh elemen usaha berjalan sesuai aturan, mulai dari legalitas, fasilitas, hingga sumber daya manusia yang bekerja di dalamnya.
Ia mendorong adanya verifikasi berkala terhadap seluruh usaha spa, termasuk pemeriksaan sarana pendukung dan inspeksi sanitasi oleh Dinas Kesehatan.
“SDM yang bekerja juga harus dicek, baik dari sisi usia maupun kompetensinya. Sertifikasi profesi perlu menjadi perhatian agar kualitas layanan dan perlindungan tenaga kerja dapat terjamin,” ujarnya.
Bang Jo juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pekerja perempuan agar tidak menjadi korban eksploitasi maupun praktik-praktik yang melanggar hukum.
Menurutnya, mencuatnya dugaan TPPO ini harus menjadi momentum evaluasi bagi semua pihak, baik pemerintah maupun pelaku usaha.
“Ini harus menjadi yang terakhir. Jangan sampai kasus seperti ini terjadi lagi. Semua pihak harus melakukan evaluasi dan memperkuat pengawasan,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Bang Jo mendorong OPD terkait memiliki sistem checklist dan inspeksi rutin terhadap usaha spa dan jasa sejenis. Namun ia mengingatkan bahwa pengawasan tetap harus dilakukan secara proporsional agar tidak menghambat pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.
“Kita ingin pengawasan berjalan baik, perlindungan anak dan perempuan semakin kuat, perlindungan pekerja terjamin, tetapi di sisi lain juga tidak menghalangi pengembangan usaha yang legal dan taat aturan. Kuncinya adalah kepatuhan terhadap regulasi dan pengawasan yang konsisten,” pungkasnya.
Komisi D DPRD Surabaya memastikan akan terus mengawal tindak lanjut hasil hearing tersebut, termasuk evaluasi terhadap aspek perizinan, pengawasan usaha, perlindungan pekerja, serta penerapan regulasi kepariwisataan di Kota Surabaya.

