Palu Kunci Ganda Pedal, Empat Pencuri Pickup di Surabaya Ditangkap Polsek Tenggilis

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)– Kelompok pencuri mobil jenis pickup yang berjumlah empat orang dibekuk Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya.

Aksi keempatnya mencuri mobil pick up Grand Max nopol L-8969-VB warna abu abu metalik, diketahui pad Sabtu, 11 April 2026, lalu pukul .02.30 Wib.

Mobil milik ADS (42)tersebut ketika itu sedang terparkir didepan rumah ditepi Jalan Kutisari Selatan Surabaya.

Mereka para pelaku yang diamankan, inisial B (46) driver online asal Kutisari Selatan. Tersangka ini yang menyiapkan kunci palsu dan mengambil STNK asli milik korban.

R.D.L (35) warga Pepelegi, Waru, Sidoarjo. Peran pelaku, menerima kunci palsu dan STNK asli dari tersangka B dan mengeksekusi mobil korban.

Tersangka D.R.S (24) asal Desa Tugu, Purwoasri, Kediri. Perannya bersama RDL mengeksekusi mobil dan tersangka terakhir inisial M (56) asal Jalan Gajah Rejosari Deket Lamongan atau tinggal di Jalan Kutisari Selatan. Perannya, juga ikut mengeksekusi serta mengawasi sekitar.

Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto SH menjelaskan,
mengetahui mobil miliknya raib, korban kemudian melaporkan ke Mako Polsek Tenggilis Mejoyo, terkait bilangnya satu unit mobil PickUp Nopol L-8969-VB.

“Menindaklanjuti, selanjutnya petugas Reskrim ke TKP dan melaksanakan olah kejadian perkara guna mengungkapkan kasus tersebut,” kata AKP Hadi, Kamis (4/6/2026).

Dari hasil olah TKP, kemudian anggota menemukan alat bukti yang langsung pula dilakukan penyelidikan. Bedasarkan keterangan saksi, korban serta olah TKP lapangan, anggota berhasil menangkap salah seorang pelaku berinisial B.

Dari B itu kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku berikutnya inisial RDL, yang diduga telah membawa mobil korban.

“Pelaku RDL berhasil ditangkap di Halaman Masjid H.Moeldoko Jombang, beserta barang bukti berupa satu unit mobil Pick up No.Pol L-8969-VB milik korban,” imbuh AKP Hadi.

Dari RDL ini kemudian didapatkan keterangan mengaku telah melakukan pencurian bersama temannya yakni D.R.S. dan M. Selanjutnya tersangka D.R.S dan tersangka M. berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu buah palu.

“Para pelaku ini dengan menggunakan kunci palsu, merusak kunci ganda yang dipasang dipedal kopling dengan palu, dan langsung membawa lari mobil hasil curian,” tambah AKP Hadi.

Akibat ulah keempatnya, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 85.000.000. Barang bukti yang disita dari para pelaku berupa, mobil pick up No.Pol L-6989-VB, kunci palsu duplikat, STNK asli mobil L-6989-VB, palu, kunci ganda beserta gemboknya serta 2 HP.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *