SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Berniat menjual motor melalui iklan di Facebook, dua pria di Surabaya ini malah dicokok anggota polisi. Kedua diamankan setelah diketahui jika motor yang hendak dijual diketahui milik A, warga Medokan yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Dua tersangkanya, M.F.D.L (20) asal Medokan Gg 2 dan RR (20) asal Keputih Gg Makam Surabaya.
Dijelaskan oleh Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, awal kejadian diketahui pada, Senin 04 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 anggota piket Reskrim Polsek Sukolilo menerima laporan terkait curanmor (Pencurian motor).
“Korban curanmor tersebut melaporkan ke Polsek, dan langsung ditindaklanjuti oleh opsnal dilapangan dengan melakukan penyelidikan,” kata AKP Hadi, Minggu (17/5/2026).
Penyelidikan kemudian memhuahkan hasil, anggota mendapat info bahwa motor milik korban ini telah di iklankan melalui marketplace Facebook.
“Korban kemudian mencoba komunikasi dengan sang penjual dan akan membeli secara COD,” tambah AKP Hadi.
Pada saat akan membeli secara COD dan disepakati bertemu dengan terduga pelaku untuk cek kondisi kendaraannya. Para pelaku ketika itu tak sadar jika pembeli tersebut didampingi anggota Reskrim Sukolilo.
Pada saat COD itulah kemudian berhasil mengamankan motor milik korban sesuai serta mengamankan penjualnya yakni M. F. D. L.
Penangkapan tersebut kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil menangkap pelaku lainnya yakni R.R. pada saat bekerja di sebuah gudang didaerah Keputih Tegal Bakti Surabaya.
Ketika dilakukan introgasi terhadap kedua tersangka, mereka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor merk Yamaha 31B Jupiter Z CW wrn merah marun, Nopol yang saat itu terpakir dihalaman Rusunawa Keputih Surabaya.
Barang bukti yang ikut diamankan
Dari pelaku, sepeda motor Jupiter Z CW nopol L5941I dan 2 buah HP. “Keduanya kini sudah dijebloskan kedalam penjara di Polsek Sukolilo Surabaya,” pungkas Kasihumas.(*)

