Fatayat PC Surabaya: Kekerasan Seksual Anak Darurat, Pelaku Harus Dihukum Maksimal

Surabaya ( Kabarjawatimur.com) – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di salah satu yayasan pendidikan keagamaan di kawasan Genteng Kali, Surabaya, mendapat perhatian serius dari Fatayat NU PC Surabaya. Organisasi perempuan muda Nahdlatul Ulama itu menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak serta mendesak penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Advokasi Fatayat PC Surabaya, Eva Ayu Amelia, S.H., M.H., menyebut kasus yang melibatkan oknum pengajar berinisial MZ tersebut menjadi tamparan keras karena terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak menimba ilmu agama.

“Ini sangat memprihatinkan. Kekerasan seksual justru terjadi di tempat yang seharusnya melindungi dan mendidik anak-anak dengan nilai moral dan agama,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Minggu (17/5/2026).

Fatayat Surabaya menilai persoalan kekerasan seksual terhadap anak sudah berada dalam kondisi darurat. Berdasarkan catatan KPAI tahun 2025, terdapat 2.031 kasus kekerasan pada anak dengan mayoritas korban merupakan anak perempuan, namun anak laki-laki juga menjadi korban yang perlu mendapat perhatian serius.

Dalam kasus di Surabaya tersebut, korban disebut merupakan tujuh anak laki-laki berusia 10 hingga 15 tahun. Dugaan tindak pidana itu terjadi dalam rentang waktu sejak awal 2025 hingga April 2026.

Fatayat PC Surabaya juga menegaskan komitmennya memberikan dukungan penuh kepada korban, termasuk pendampingan psikologis atau trauma healing, pemulihan mental, serta menciptakan ruang aman bagi anak-anak korban kekerasan seksual.

“Zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan seksual, baik fisik, verbal, maupun yang terjadi di ruang digital, menjadi bagian dari komitmen kami dalam perlindungan perempuan dan anak,” tegas Eva.

Selain mendukung proses hukum secara maksimal, Fatayat juga meminta aparat penegak hukum menjerat pelaku menggunakan aturan yang berlaku, termasuk UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Perlindungan Anak agar memberikan efek jera.
Mereka menilai dampak kekerasan seksual tidak hanya dirasakan korban, tetapi juga keluarga dan masyarakat luas karena meninggalkan trauma psikologis mendalam.

Fatayat PC Surabaya pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun kepedulian serta menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan seksual.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *