SURABAYA,(Kabarjawatimur.com) – Gara-gara dipicu rasa sakit hati terkait kotoran burung merpati, seorang pemuda berinisial SA (27) nekat membobol rumah MH (44), tetangganya sendiri di Jalan Bulak Banteng Madya, Sidotopo Wetan.
Aksi nekat ini berujung pada penangkapan pelaku oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Kenjeran. Kerugian materiil yang diderita korban ditaksir mencapai Rp10 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SA mengaku motif utama aksinya bukan sekadar ekonomi, melainkan dendam lama.
Pelaku merasa kesal karena MH memelihara burung merpati di atas genting yang mengakibatkan sisa pakan dan kotoran burung kerap jatuh ke atap rumahnya.
“Pelaku mengaku sakit hati karena tegurannya agar sangkar burung dipindahkan tidak pernah dihiraukan oleh korban,” ujar Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto pada Senin 11 Mei 2026.
Iptu Suroto, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin, 23 Maret 2026, dini hadi.
Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang kosong karena ditinggal pemiliknya mudik ke Sampang, Madura, sejak 19 Maret.
SA merencanakan aksinya dengan sangat rapi. Ia menyiapkan sarung hitam yang dipotong memanjang dan disambung menjadi tali.
Sekitar pukul 01.00, saat hujan deras baru saja reda, SA mulai melancarkan aksinya.
“Pelaku masuk melalui bagian belakang rumahnya sendiri, lalu memanjat ke lantai dua rumah korban yang posisinya berdempetan. Ia membuka enam genteng untuk masuk ke dalam,” ujar Iptu Suroto.
Setelah berhasil membuka atap, pelaku mengikatkan tali sarung buatannya pada kayu penyangga genteng dan turun menjebol plafon gipsum untuk mencapai lantai dua rumah korban.
Di sana, SA menggasak sekitar 15 potong baju gamis baru. Tak puas, ia turun ke lantai satu menggunakan obeng dan parang yang ditemukan di lokasi untuk merusak pintu kamar.
Aksi tersangka hampir tepergok saat ia mencoba merusak kunci kamar nomor satu. Suara gaduh tersebut mengundang perhatian tetangga korban yang keluar untuk mengecek situasi.
Ketakutan, pelaku sempat bersembunyi di dalam dapur sebelum akhirnya melarikan diri membawa satu buah tabung elpiji 3 kg dan kipas angin merk Maspion.
Korban MH baru menyadari rumahnya dibobol saat pulang mudik pada Senin malam pukul 20.00 WIB.
Ia mendapati plafon rumahnya jebol, pintu kamar rusak, dan sejumlah barang berharga raib dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
Pelarian Samsul berakhir pada Selasa, 28 April 2026. Tim Reskrim Polsek Kenjeran menangkapnya saat ia tengah melakukan aksi pencurian dua buah helm di Rusun Randu.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa Samsul adalah pelaku pembobolan rumah di Bulak Banteng Madya dan sebuah TKP lainnya di Jalan Jati Purwo.
Berdasarkan catatan kepolisian, Samsul Akbar merupakan seorang residivis. Ia pernah mendekam di penjara selama empat tahun pada tahun 2016 atas kasus pencurian dengan kekerasan di daerah Mrutu.
“Tersangka mengaku melakukan aksinya karena kesal tegurannya soal pakan dan kotoran burung merpati tidak digubris oleh korban. Namun, apa pun alasannya, tindakan pidana tetap harus diproses secara hukum,” tegas Iptu Suroto.(*)

