Pinjam Uang 300Juta, Berujung Ikatan Jual Beli 4 Miliar.Senator Lia Soroti Mafia Tanah Di Surabaya.

SURABAYA ( Kabarjawatimur.com) – Sidang gugatan wanprestasi nomor perkara 391/Pdt.G/2026/PN Sby terkait sengketa rumah di kawasan Jemursari, Surabaya, ditunda selama satu pekan di Pengadilan Negeri Surabaya. Penundaan dilakukan karena pihak tergugat belum menyerahkan surat kuasa kepada penasihat hukumnya.

Kuasa hukum tergugat, Nurul Dayat dari Law Firm Mulyadi & Partner, mengatakan kliennya, Ny. Sri Endah Mudjiati, saat ini masih berada di Lapas Porong sehingga dokumen kuasa belum ditandatangani.

“Sidang hari ini agenda pemanggilan para pihak. Karena kuasa belum kami terima, sidang ditunda satu minggu,” ujar Nurul usai persidangan, Selasa (28/4/2026).

Dalam keterangannya, Nurul membantah dalil penggugat yang menyebut telah terjadi jual beli rumah. Menurut dia, perkara ini bermula dari pinjaman uang yang kemudian dibuat dalam bentuk perikatan jual beli dan kuasa menjual.

“Klien kami meminjam uang. Menurut kami, itu kemudian diubah menjadi perikatan jual beli dan kuasa menjual. Dari awal juga tidak pernah ada penyerahan rumah,” katanya.

Ia menilai nilai pinjaman tersebut tidak sebanding dengan harga rumah yang disebut mencapai miliaran rupiah. Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan proses balik nama sertifikat ke pihak penggugat.

Sementara itu, dalam gugatan yang diajukan, Doktorandus The Tomy menyatakan dirinya sebagai pemilik sah rumah di Jalan Jemursari VIII Nomor 130 atau Jalan Wonocolo VII Nomor 31, Kelurahan Jemurwonosari, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

Penggugat menyebut rumah seluas 316 meter persegi itu dibeli seharga Rp500 juta berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 13 tertanggal 7 Januari 2016. Sertifikat kemudian dibalik nama menjadi atas nama penggugat pada 2017.

Dalam gugatannya, penggugat menyatakan tergugat wanprestasi karena tidak mengosongkan rumah sesuai perjanjian yang disebut mewajibkan penyerahan objek paling lambat 30 Mei 2016. Penggugat meminta majelis hakim menghukum tergugat mengosongkan rumah sengketa, membayar ganti rugi Rp250 juta, serta uang paksa Rp1 juta per hari jika putusan tidak dijalankan.

Dalam hal ini Senator DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama atau Ning Lia, menyoroti kasus utang yang diduga berujung pada hilangnya rumah senilai Rp4 miliar milik Sri Endah Mudjiati. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi gambaran nyata persoalan mafia tanah yang masih marak terjadi.

“Pendapat saya, ini sebuah realita yang sangat memprihatinkan. Kasus yang dialami Ibu Sri Endah Mudjiati ini tentu hanya satu di antara begitu banyak kasus kejahatan mafia tanah,” ujar Ning Lia.

Ia menegaskan negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama dalam sengketa pertanahan yang dinilai kerap merugikan warga. Penegakan hukum, kata dia, harus berjalan sesuai prinsip kebenaran dan keadilan.

“Oleh sebab itu, kita harapkan negara selalu hadir. Penegakan hukum harus sesuai dengan kebenaran dan keadilan,” tegasnya.

Ning Lia juga mengungkapkan keluarganya pernah mengalami persoalan serupa. Karena itu, ia mendorong agar penanganan kasus pertanahan dilakukan secara serius dan transparan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *