Polres Gresik Ungkap Penipuan Rekrutmen ASN, Pelaku Raup Rp1,5 M dari SK Palsu

GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Praktik penipuan berkedok rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gresik akhirnya dibongkar jajaran Satreskrim Polres Gresik. Seorang pria berinisial AN (46) warga Kecamatan Cerme Gresik diringkus polisi setelah diduga meraup hingga Rp1,5 miliar dari penjualan Surat Keputusan (SK) pengangkatan palsu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan Pemerintah Kabupaten Gresik saat sembilan orang mendatangi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada 6 April 2026. Enam di antaranya membawa fotokopi legalisir SK pengangkatan PPPK dan PNS.

Namun setelah diverifikasi oleh BKPSDM, dokumen tersebut dipastikan tidak sesuai dengan format resmi dan diduga palsu.

Temuan itu langsung dilaporkan ke Polres Gresik. Selain itu, salah satu korban berinisial MFD juga melapor setelah merasa ditipu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya terlacak berada di Kalimantan Tengah.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan, tersangka berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, setelah polisi berkoordinasi dengan jajaran setempat.

“Tersangka diamankan dan langsung dibawa ke Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, AN mengaku telah menipu sedikitnya 14 orang. Ia menawarkan “jalan pintas” menjadi ASN di lingkungan Pemkab Gresik dengan menunjukkan SK pengangkatan yang dibuat sendiri.

Untuk setiap korban, pelaku mematok tarif antara Rp70 juta hingga Rp350 juta. Total uang yang berhasil dikumpulkan diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan untuk melancarkan aksi serta kartu ATM atas nama istri tersangka.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun pihak yang terlibat.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran masuk ASN melalui jalur tidak resmi.

“Seluruh proses rekrutmen ASN dilakukan secara transparan dan melalui mekanisme resmi. Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan,” tegasnya.

Senada, Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo meminta masyarakat selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah guna menghindari penipuan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penipuan dan pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Reporter : Azharil Farich

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *