GRESIK (Kabarjawatimur.com) – Aparat Satreskrim Polres Gresik berhasil membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Gresik utara. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka dan menyita sekitar 9.000 liter solar.
Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan polisi terhadap aktivitas di sebuah gudang di Dusun Cabean, Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, pada Selasa (14/4/2026).
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, tersangka berinisial ZA (46), warga Margorejo, Wonocolo, Surabaya. ZA diketahui merupakan residivis kasus serupa.
“Barang bukti yang diamankan BBM solar subsidi kurang lebih 9.000 liter yang disimpan dalam 10 tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Selain itu, kami juga menyita dua mesin diesel, tiga pompa air, dan selang sepanjang 30 meter,” ujar Arya.
Saat penggerebekan, polisi juga memeriksa seorang penjaga gudang berinisial AD (34). Dari hasil pemeriksaan, AD mengaku hanya bertugas menjaga gudang atas perintah ZA dan tidak mengetahui asal-usul BBM tersebut.
Berdasarkan keterangan itu, polisi kemudian memburu ZA dan berhasil menangkapnya di sebuah rumah kos di wilayah Ujungpangkah.
Polisi menduga aktivitas penimbunan telah berlangsung sejak pertengahan Maret 2026. ZA disebut kembali melakukan aksinya setelah sebelumnya ditangkap dalam kasus serupa pada 2025.
“Yang bersangkutan merupakan residivis. Setelah bebas, kembali melakukan perbuatan yang sama,” kata Arya.
Hingga kini, penyidik masih mendalami modus pengumpulan BBM subsidi tersebut, termasuk jalur distribusi dan rencana penjualannya.
Polisi menegaskan akan terus menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi karena berdampak pada distribusi energi bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen menindak pelaku penyalahgunaan BBM subsidi untuk menjaga ketersediaan dan distribusinya tetap tepat sasaran,” ujar Arya.
Atas perbuatannya, ZA dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jaringan serupa di lokasi berbeda.
Reporter : Azharil Farich

