SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Aksi pencurian motor (Curanmor) diarea kos Jalan Putat Gede Timur sekira pukul 07.00 Wib, diungkap oleh Unit Resmob Polrestabes Surabaya dan satu terduga pelaku diamankan.
Tersangkanya, ODP (24) asal Jalan
Putat Gede Kecamatan Sukomanunggal Surabaya. Dia dibekuk oleh Unit Resmob Satreskrim pada Jum’at 10 April 2026 di jalan Krikilan, Gresik.
ODP mencuri Honda Vario 125 Warna Putih Biru nopol AE 4886 NQ, atas nama Parmi, berperan sebagai joki motor dan mengawasi situasi di sekitar TKP serta membantu mendorong motor hasil curian.
“Pelaku ini merupakan residivis pada tahun 2024 pernah di tahan di Polsek Sukomanunggal perkara curat,” jelas AKP Hadi Ismanto Kasi Humas mewakili Kasat Reskrim AKBP Edi, Senin (13/4/2026).
Pada saat beraksi di kos Putat berawal ketika sekira pukul 22.00 Wib pada waktu itu korban pulang belanja dari pasar Asem Simo Kalangan, lalu masuk kedalam Kos dan memarkir sepeda motor.
Ketika motor ditinggal korban sudah dalam keadaan terkunci stir serta kunci ganda dengan menggunakan gembok yang terletak pada rem cakram.
Selanjutnya korban ini naik ke lantai II dan beristirahat pada pukul 01.00 Wib. Pada esok hari Rabu 13 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 Wib ketika hendak memasak adonan gorengan barulah diketahui jika motornya raib.
“Korban saat itu dipanggil oleh ibu-ibu penghuni kos yang ada di lantai bawah memberitahukan jika ada kunci gembok yang jatuh dilokasi motor,” imbuh AKP Hadi.
Selanjutnya korban turun dari lantai II dan melihat jika sepeda motor miliknya yang diparkir ditempat tersebut sudah hilang. Sempat juga dicari disekitar lokasi dan menanyakan kepada Ketua RT untuk menanyakan CCTV Kampung.
Terduga pelaku terlihat didalam video CCTV ketika melakukan pencurian. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Sukomanunggal.
Polisi Bergerak Melakukan Pengejaran dengan Bukti CCTV
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan mulai olah TKP, introgasi saksi-saksi dan analisa CCTV di sekitar TKP, petugas mendapatkan alat bukti.
Dengan temuan itu, anggota Resmob mencari informasi keberadaan pelaku dan setelah mengetahui keberadaan pelaku langsung melakukan penangkapan.
Tersangka diamankan di wilayah Gresik, oleh anggota unit Resmob langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang ikut disia, Honda Vario 125 Warna Putih Biru nopol AE 4886 atas nama Parmi. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 477 KUHP. (*)

