Surabaya ( Kabarjawatimur.com) – Kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya mulai mendapat sorotan serius dari DPRD Kota Surabaya. Selain dinilai kurang efektif, kebijakan ini juga dikhawatirkan membuka celah penurunan disiplin kerja karena berdekatan dengan akhir pekan.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Tri Didik Adiono, menyatakan bahwa penerapan WFH memang sejalan dengan upaya efisiensi kinerja. Namun, pemilihan hari pelaksanaan dinilai perlu dikaji ulang.
“WFH itu penting untuk efisiensi dan efektivitas. Tapi kalau diterapkan hari Jumat, menurut saya kurang tepat,” ujar Didik Beldex, sapaan akrabnya.
Ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa WFH di hari Jumat berpotensi dimanfaatkan sebagian ASN untuk memperpanjang waktu libur.
“Kekhawatiran kami, Jumat dianggap WFH, lalu ASN ini Jumat, Sabtu, Minggu tidak berada di Surabaya. Istilahnya dino kecepit,” ungkapnya.
Menurut Didik, kondisi tersebut bisa berdampak pada menurunnya kedisiplinan ASN jika tidak diantisipasi sejak awal. Karena itu, ia mendorong agar pelaksanaan WFH dialihkan ke hari tengah pekan seperti Selasa, Rabu, atau Kamis.
“Kalau di tengah pekan lebih efektif. Seperti di provinsi, hari Rabu itu bagus,” katanya.
Ia menjelaskan, penempatan WFH di tengah pekan dapat menjaga ritme kerja karena tidak terhubung langsung dengan hari libur.
“Kalau Selasa, Senin tetap kerja. Jadi mereka tidak berani meninggalkan Surabaya karena Rabu harus kembali aktivitas,” jelasnya.
Meski begitu, DPRD tetap menekankan pentingnya pengawasan. Komisi A akan melakukan pemantauan secara acak untuk memastikan pelaksanaan WFH tetap sesuai aturan.
“Akan kami lakukan pengawasan secara random,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga akan menggandeng Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai mitra kerja untuk memperkuat sistem pengawasan dan evaluasi kebijakan.
Didik menambahkan, evaluasi di tahap awal sangat penting agar kebijakan WFH bisa berjalan optimal tanpa mengganggu pelayanan publik.
Sebagai informasi, pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Perekonomian mendorong penerapan kerja fleksibel berupa WFH satu hari dalam sepekan bagi ASN pasca Lebaran 2026. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi sekaligus menekan mobilitas dan konsumsi energi, dengan tetap menjaga kualitas layanan publik.
Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerapkan kebijakan serupa dengan menetapkan hari Rabu sebagai jadwal WFH ASN, sebagai bentuk penyesuaian agar tetap efektif dan tidak mengganggu pelayanan masyarakat.

