DPRD Surabaya Apresiasi Langkah Tegas Dishub Tertibkan Jukir

Surabaya ( Kabarjawatimur.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil langkah tegas dengan membekukan izin sekitar 600 juru parkir (jukir) resmi. Kebijakan ini dilakukan karena para jukir tersebut tidak mendukung program digitalisasi parkir yang tengah diterapkan di Kota Pahlawan.


Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa pembekuan izin dilakukan lantaran ratusan jukir enggan melakukan aktivasi ATM atau membuka rekening Bank Jatim. Padahal, fasilitas tersebut menjadi bagian penting dalam sistem transaksi pembagian hasil antara jukir dan Pemkot secara non-tunai.


“ATM dan rekening itu digunakan untuk sistem bagi hasil yang transparan antara jukir dan pemerintah,” ujarnya.


Langkah tegas tersebut mendapat dukungan dari DPRD Kota Surabaya. Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya, Alif Iman Waluyo, menilai kebijakan ini merupakan upaya serius dalam menata sistem parkir sekaligus mendorong transparansi pendapatan daerah.


“Ini langkah tegas dari pimpinan Dishub. Program digital maupun voucher parkir sebenarnya sudah digodok sebelumnya dan akan direalisasikan tahun ini,” kata Alif, Selasa (7/4/2026).


Politisi muda Partai Gerindra itu menambahkan, digitalisasi parkir menjadi solusi untuk melindungi masyarakat dari praktik jukir liar yang kerap menaikkan tarif di luar ketentuan.
Selain itu, sistem digital dan voucher parkir juga dinilai efektif dalam menekan kebocoran retribusi. Pasalnya, sektor parkir selama ini menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di Surabaya, namun belum sepenuhnya optimal.


“Fakta di lapangan masih sering terjadi kebocoran, sehingga tidak transparan dan tidak maksimal masuk ke kas daerah,” ungkapnya.


Alif juga mengapresiasi langkah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, bersama Dishub dalam mendorong penerapan sistem parkir berbasis digital maupun voucher. Ia berharap program ini mampu meningkatkan akuntabilitas sekaligus memberikan kepastian tarif bagi masyarakat.


Lebih lanjut, pembekuan izin jukir yang tidak patuh dinilai sebagai bentuk penyaringan terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab dan kerap membebani pengguna jasa parkir.


Dengan penerapan voucher parkir resmi dari Dishub, masyarakat diharapkan dapat membayar retribusi secara wajar dan terhindar dari pungutan liar.


“Kami di DPRD berharap ada keselarasan antara jukir di lapangan dengan program Dishub. Ke depan, pembayaran parkir tidak lagi menggunakan uang tunai, sehingga lebih aman dan transparan,” pungkasnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *