Pernyataan Inspektorat Bojonegoro Dinilai Berpihak, Proyek BKKD Klino Kembali Disorot

BOJONEGORO (Kabarjawatimur.com) – Polemik seputar carut marutnya proyek BKKD (Bantuan Keuangan Khusus Desa) di Desa Klino, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro kian meruncing. Terlebih, pasca beberapa inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh internal pemerintah daerah tak kunjung membuahkan hasil.

Bahkan, sikap lembaga pengawas tersebut justru dinilai tidak selaras dengan kondisi fakta di lapangan dan cenderung memihak.
Sedangkan, di lokasi proyek terindikasi adanya sejumlah kejanggalan, mulai dari ketimpangan serapan dana dengan progres pembangunan hingga munculnya keretakan pada struktur beton.

Kepala Inspektorat Bojonegoro, Gunawan, menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan pihaknya tidak menemukan pelanggaran bersifat fatal.

Menurutnya, persoalan yang ada sebatas pada hal administratif berupa rekomendasi yang harus ditindaklanjuti. Ia juga memaknai batas waktu penyelesaian tahap kedua yang ditetapkan pada 31 Maret 2026 bukan berarti menjadi batas akhir mutlak dari keseluruhan pekerjaan.

“Secara prinsip hanya ada rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti. Penetapan tanggal 31 Maret itu pun bisa memiliki makna yang beragam, tidak serta-merta menjadi tenggat akhir pekerjaan,” ujar Gunawan saat dikonfirmasi perwakilan tim media, Senin (7/4/2026).

Publik menilai, pernyataan tersebut dinilai tidak menyentuh akar masalah dan menjadi upaya mengecilkan persoalan yang sesungguhnya, padahal data di lapangan menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan.

Dari catatan yang dihimpun, terdapat kesenjangan yang cukup lebar antara realisasi anggaran dengan capaian pembangunan fisik. Dari total anggaran senilai sekitar Rp2,6 miliar, penyerapan dana telah mencapai 78 persen. Namun, progres fisik pembangunan jalan rigid beton baru terealisasi sekitar 45 persen saja.

Kesenjangan ini dibenarkan langsung oleh Camat Sekar, Ady Santoso. Ia menyebutkan bahwa angka realisasi keuangan memang tidak sebanding dengan pembangunan fisik yang terlihat.

“Memang ada perbedaan yang cukup mencolok. Jika penyerapan anggaran sudah di angka 78 persen, pembangunan fisiknya baru mencapai sekitar 45 persen,” ungkap Ady.

Dalam prinsip manajemen proyek, capaian keuangan seharusnya berbanding lurus dengan kemajuan fisik di lokasi. Selisih hingga 33 persen ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efisiensi serta efektivitas penggunaan keuangan negara.

Kekhawatiran semakin bertambah dengan ditemukannya kondisi fisik bangunan yang tidak sempurna. Sejumlah titik jalan beton dikabarkan mengalami retakan. Hal ini menjadi indikasi adanya potensi masalah teknis, baik itu dari segi kualitas material yang digunakan, metode pengerjaan, maupun ketidaksesuaian spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Dalam dunia konstruksi, keretakan pada beton bukanlah hal yang bisa dianggap remeh. Jika dibiarkan, kondisi tersebut bisa berkembang menjadi kerusakan yang lebih parah, membahayakan pengguna jalan, serta berujung pada pemborosan anggaran negara.

Fakta lapangan yang berbanding terbalik dengan pernyataan resmi Inspektorat inilah yang kini menjadi sorotan utama. Di satu sisi ditemukan indikasi ketidaksesuaian, namun di sisi lain lembaga pengawas justru menyatakan bahwa proyek berjalan dalam batas wajar.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar mengenai efektivitas fungsi pengawasan. Apakah kontrol yang dilakukan sudah berjalan sebagaimana mestinya, atau justru ada pembiaran terhadap penyimpangan yang terjadi?

Publik kini berharap adanya langkah nyata dari pihak berwenang. Audit independen, pengecekan teknis yang mendalam, hingga penelusuran rinci mengenai aliran dana dianggap sebagai kebutuhan mendesak.

Reporter : Pradah Tri W

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *