SURABAYA ( Kabarjawatimur.com) – KPU Kota Surabaya mulai memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan setelah menerima surat resmi dari DPRD Kota Surabaya pada Senin (6/4/2026).
Proses ini merupakan tindak lanjut untuk menggantikan almarhum Adi Sutarwijono. Ketua KPU Surabaya, Soeprayitno, saat dikonfirmasi media Kabarjawatimur.com.com melalui sambungan seluler menyampaikan bahwa surat tersebut juga dilengkapi usulan dari partai.
“Per hari ini kami menerima surat dari pimpinan DPRD yang juga dilampiri surat dari DPC PDI Perjuangan Surabaya, yang mengajukan Anas Karno sebagai pengganti,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah surat diterima, KPU Surabaya akan melakukan verifikasi administrasi selama lima hari sejak tanggal surat masuk.
Berdasarkan perolehan suara Pemilu 2024, Anas Karno meraih 5.743 suara dan berada di peringkat keempat internal PDI Perjuangan di Dapil 3. Ia berada di bawah Eri Irawan (13.384 suara), Adi Sutarwijono (12.799 suara), dan Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am (5.959 suara).
Sementara itu, DPRD Surabaya juga bergerak paralel untuk mempercepat proses PAW. Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menyebut pihaknya telah menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) sebagai langkah awal penjadwalan tahapan lanjutan.
“Setelah menerima surat tersebut, kami langsung menggelar rapat badan musyawarah hari ini sebagai bagian dari komitmen pimpinan DPRD dalam menghormati suara masyarakat,” kata Fathoni.
KPU memastikan seluruh tahapan PAW akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku agar proses pergantian anggota legislatif dapat segera ditetapkan dan fungsi representasi masyarakat tetap berjalan optimal.

