SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)– Ribuan warga Surabaya yang merasa kehilangan sepeda motor karena korban Pencurian (curanmor) kini punya harapan baru.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, resmi membuka Bazar Pengembalian Kendaraan Bermotor (Ranmor) di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (21/1/2026) pagi.
Ada sebanyak 1.050 unit sepeda motor hasil sitaan berbagai kasus kriminal kini dijajarkan rapi, siap untuk dipulangkan kepada pemilik sahnya tanpa dipungut biaya.
Kombes Pol Luthfie menjelaskan bahwa jumlah kendaraan yang terkumpul mengalami peningkatan signifikan seiring dengan intensifnya pengungkapan kasus di wilayah Surabaya.
“Awalnya tercatat 810 unit, kemudian naik menjadi 840 unit. Setelah dilakukan pendataan terbaru, ada tambahan 107 unit lagi sehingga total yang tersedia di bazar hari ini mencapai 1.050 kendaraan roda dua,” ujar Luthfie saat meninjau lokasi bazar, Rabu (21/1).
Meski ribuan motor sudah tersedia, pihak kepolisian mengakui adanya tantangan teknis dalam proses identifikasi. Dari data sebelumnya, terdapat 69 unit motor yang identitasnya masih misterius.
Beberapa kendala yang ditemukan petugas di lapangan antara lain:
Ketidaksesuaian Data: Nomor rangka dan mesin tidak cocok dengan database kepolisian.
Rekayasa Fisik: Pelaku curanmor sengaja menghilangkan atau merusak nomor rangka untuk mengelabui petugas.
“Kami terus melakukan pendalaman secara teknis agar identitas asli kendaraan dan pemiliknya segera terungkap,” tambah Luthfie.
Luthfie menegaskan bahwa proses identifikasi sisa kendaraan tersebut akan dikebut dalam waktu singkat. Beliau menargetkan dalam satu hingga dua hari ke depan, daftar kendaraan tambahan tersebut sudah bisa diumumkan kepada publik.
“Kami optimistis proses ini segera selesai. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan, silakan pantau terus informasinya,” tegasnya.
Bagi Anda yang ingin mengecek apakah motor Anda berada di lokasi bazar, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:
Mulai Dibuka: Rabu, 21 Januari 2026, pukul 09.00 WIB.
Syarat Pengambilan: Wajib membawa bukti kepemilikan yang sah (BPKB dan STNK asli).
Identitas Diri: Membawa KTP sesuai dengan nama yang tertera pada surat kendaraan.(*)

