SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Pelaku Spesialis Bobol Ruko di 15 lokasi berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Bubutan, Dalam Aksinya Pelaku membawa peralatan untuk membobol plafon Toko dan mengambil barang Berharga.
Guna mengelabuhi serta menutupi identitasnya, pelaku juga memakai penutup muka dan sarung tangan agar tak terdeteksi.
Apesnya ketika beraksi didekat Mapolsek Bubutan Surabaya, aksinya kepergok alarm dan diteriaki maling hingga diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Bubutan.
Tersangka yang diamankan inisial Suprianto alias Kancil (47) yang tinggal di Waru terminal Bungurasih.
Pada Rabu, 03 Desember 2025 sekitar pukul 03.00 Wib Kancil ini membobol di Toko Semeru Teknik Jalan Bubutan Surabaya dekat dengan Kantor Polsek Bubutan.
Kapolsek Bubutan Surabaya Kompol Dr. Vonny Farizky menjelaskan, Tersangka S alias Kancil ini beraksi dengan naik keatas atap toko semeru teknik melewati pohon yang ada didepan toko.
Setelah berhasil naik keatas atap toko tersangka langsung merusak ventilasi toko dan setelah berhasil tersangka juga merusak plavon toko dengan cara mencungkil menggunakan linggis sampai akhirnya berhasil masuk kedalam toko.
“Ketika berada didalam toko tersangka mencari barang berharga dengan cara membuka lemari dan laci yang ada di dalam toko,” kata Vonny Farizky, Selasa (23/12/2025).
Namun tersangka ini tak sadar, pada saat akan pindah keruangan admin toko, alarm toko berbunyi mengakibatkan tersangka panik dan keluar melarikan diri melalui jalur masuk yang sudah di rusak.
Ketika tersangka keluar dari toko, kemanan toko langsung meneriaki Maling dan tersangka berhasil melarikan diri hingga ke jalan Pringadi Surabaya.
“Adanya teriakan maling, warga yang mengejar berhasil menangkap dengan dibantu oleh anggota opsnal Reskrim yang saat itu melakukan patroli dan kring Reskrim,” imbuh Kapolsek.
Selanjutnya tersangka di bawa ke Polsek Bubutan guna penyidikan. lebih lanjut.
Kepada petugas pelaku mengaku melakukan pencurian untuk biaya hidup sehari-hari. Dia kini sudah mendekam dalam jeruji besi penjara Polsek Bubutan dan akan dijerat pasal 363 KUHP.
Barang bukti yang ikut diamankan, tas ransel, tas pinggang , 2 penutup wajah, 3 sarung tangan, 1 cukit linggis, 1 tang pemotong kabel, obeng plus, 2 kunci pas, tali karmantel (tali clambing), celana pendek, kaos yang terekam CCTV.(*)

