Bapak Anak Pencuri Lampu Hias Kota Lama yang Dibekuk Jatanras Sempat Kabur ke Madura

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Aksi pencurian lampu hias di pencurian lampu hias di kawasan kota Lama Surabaya yang viral di media sosial yang diungkap tim Jatanras, pelaku ternyata merupakan bapak dan anak.

Pelaku dua orang, anak dan ayah itu inisial MO (23) dan MA (46) yang tinggal di Jalan Nyamplungan Panggung Surabaya. Mereka telah mencuri lampu hingga 77 buah.

Keduanya diamankan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya usai aksinya terekam jelas oleh kamera CCTV dan viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, terlihat pelaku mengambil lampu pada salah satu titik Kota Lama, tepatnya Di Jalan Panggung. Kemudian dengan berbekal rekaman CCTV tersebut, polisi menggerebek tempat tinggal pelaku dan diamankan saat sedang istirahat.

Diruang Unit Jatanras, pelaku inisial M-O mengaku mulai mencuri lampu akibat masalah pekerjaan parkir yang tak disertai setoran. Mereka juga mengaku telah mencuri 14 lampu dan menjualnya dengan harga 130 hingga 160 ribu rupiah perunit.

“Saat videonya viral, saya disuruh pulang ibu ke Madura,” aku pelaku MO.

Sementara Itu Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Adji Prabowo didampingi Kanit Jatanras Iptu Evan menjelaskan, penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Kamis (6/11). M-O mulanya melakukan aksi seorang diri pada 27 juni 2025, dengan menarik lampu hias milik Pemkot Surabaya.

Ketika beraksi pelaku menggunakan kaos biru dan motor Honda PCX Putih. Aksi ini terus ini terus diulang selama tiga hari berturut-turut dan dijual ke penadah dengan cara di bongkar bingkai lampu hias tersebut.

Kemudian dalam aksi selanjutnya M-O mengajak ayahnya M-A untuk menambah jumlah lampu curian.

“Selama satu minggu keduanya mencuri 15 lampu di jalan Mliwis/ Jalan Gelatik, Jalan Panggung dengan total telah mencuri 77 lampu,” jelas Adji, Jumat (14/11/2025).

Dalam penyidikan diketahui pula, untuk motif pencurian ini para pelaku terdesak kebutuhan ekonomi sehari-hari. Akibat tindakannya kedua tersangka ayah dan anak ini kini mendekam di balik jeruji mapolrestabes surabaya.

kedua tersangka dijerat akan dijerat pasal 362 DAN 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *