Komisi A DPRD Surabaya Apresiasi Aplikasi KNG Mobile, Terobosan Baru Permudah Layanan Adminduk

SURABAYA (KABARSURABAYA.COM) Komisi A DPRD Kota Surabaya mengapreasi terobosan transformasi digital di Kota Surabaya. Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko menilai aplikasi Klampid New Generation (KNG) Mobile bisa sebagai terobosan baru dalam layanan administrasi kependudukan.

“Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan warga dalam mengurus dokumen adminduk tanpa harus datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil. Mulai dari KTP, KK, hingga akta kelahiran, semuanya kini bisa diakses melalui genggaman tangan,” kata Yona Bagus Widyatmoko, Selasa (9/9/2025).

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, Dengan KNG Mobile maka masyarakat tidak perlu lagi antre dan bolak-balik ke kantor.

“Cukup buka aplikasi di smartphone, semua layanan adminduk sudah tersedia,” terang Cak YeBe panggilkan akrabnya. 

Inisiatif seperti ini dinilai sebagai bentuk nyata dari komitmen Pemkot Surabaya dalam menghadirkan layanan publik yang cepat, mudah, dan transparan di era serba digital

“Di tengah ritme kehidupan yang semakin dinamis, kehadiran KNG Mobile dianggap sebagai solusi cerdas yang mempermudah urusan administrasi sehari-hari,” tegasnya.

Warga pun menyambut baik kehadiran aplikasi tersebut, karena memberikan kemudahan nyata di tengah kesibukan dan mobilitas masyarakat yang semakin tinggi. Seperti diketahui, Pemerintah Kota Surabaya, telah meluncurkan aplikasi KNG Mobile yang bisa diakses melalui gawai (gadget) guna melayani administrasi kependudukan (adminduk) secara dalam jaringan dengan lebih mudah.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan inovasi tersebut merupakan pengembangan dari aplikasi KNG, sebagai komitmen Pemkot Surabaya untuk menghadirkan layanan adminduk dalam bentuk digital yang praktis dan efisien.

Warga Kota Surabaya bisa mengajukan layanan adminduk secara mandiri lewat gawainya. Aplikasi KNG dapat diakses melalui laman dispendukcapil.surabaya.go.id atau melakukan scan barcode yang berada di kantor Kelurahan, Kecamatan dan Mal Pelayanan Publik Siola serta ke depan barcode (Kode batang) aplikasi disebar ke balai RW agar lebih mudah diakses warga.

“Setelah mengunduh aplikasi warga akan diarahkan untuk membuat akun dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone (HP) dan email yang masih aktif lalu, akan muncul kode OTP untuk melakukan verifikasi akun. Untuk keamanan verifikasi pendaftaran akun juga dilakukan dengan swafoto memegang KTP. Hal ini untuk membuktikan bahwa pendaftar adalah benar orang yang bersangkutan dan sesuai dengan NIK,” katanya.

Setelah aplikasi KNG telah aktif, masyarakat bisa melakukan 30 lebih pengajuan permohonan yang tersedia. Di antaranya, akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, pindah keluar, pindah datang, pecah Kartu Keluarga (KK), cetak ulang KK, pendaftaran pendidikan, perubahan biodata, pemutakhiran gelar, pengajuan cetak KTP elektronik dan sebagainya.(KJT)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *