BLITAR,(KabarJawatimur.com)- Anggota DPRD Kota Blitar dari Partai Gerindra, YTW, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolres Blitar Kota, Senin (14/7/2025). Pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
YTW menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam. Ia diketahui mulai masuk ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.00 WIB, dan baru keluar sekitar pukul 19.00 WIB.
Namun, saat keluar dari ruang pemeriksaan, Yohan memilih irit bicara. Ia langsung bergegas menuju mobilnya yang terparkir di halaman Mapolres Blitar Kota, menghindari sejumlah awak media yang sudah menunggu untuk meminta keterangan.
“Enggak-enggak, langsung sana saja (KPK),” ujar Yohan singkat sambil masuk ke dalam mobil, meninggalkan lokasi pemeriksaan.
Sementara itu, usai Yohan keluar, empat orang pihak swasta yang turut diperiksa masih berada di dalam ruang pemeriksaan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK terkait materi pemeriksaan maupun status Yohan dan empat orang lainnya.
Sementara Sekretaris DPC Gerindra Kota Blitar Tan Ngi Hing pihaknya belum mendapatkan informasi soal adanya pemeriksaan tersebut.
“Belum tahu, saya masih di Surabaya,” pungkasnya.(*/D)

